Berita Pangkalpinang

Polda Babel Tangkap Enam Orang, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Belitung

Berawal Tim Subdit IV melakukan pengamanan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Penulis: Riki Pratama |
IST/Polda Babel
Enam orang pelaku berhasil diamankan Polda Bangka Belitung atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Belitung, Jumat (8/9/2023). 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Polda Bangka Belitung (Babel) tangkap enam pelaku dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Belitung, Jumat (8/9/2023).

Enam orang tersebut yakni Tohir selaku penjual BBM subsidi, Yosef pembeli BBM subsidi dan pemilik gudang, Deri pengurus gudang, Wawan pengurus gudang, Heri sopir mobil tangki dan Yanto kernet mobil tangki.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Jumat (8/9/2023).

Berawal Tim Subdit IV melakukan pengamanan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Lokasinya di Jalan Padat Karya Dalam, Desa Air Merbau Kecamatan, Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya pelaku Tohir, saat berada di SPBN Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Pelaku melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar.

"Dengan cara pengisian menggunakan 8 jeriken dan diangkut menggunakan motor yang dilakukan oleh Tohir. Namun, BBM tersebut tidak diperuntukkan untuk nelayan, adapun BBM dijual kembali kepada Yosef," kata Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Minggu (10/9/2023).

Jojo menjelaskan, keenam orang pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing.

Pelaku Tohir sebagai penjual BBM Subsidi jenis solar kepada pelaku Yosef yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.

Pelaku Deri dan Wawan merupakan pengurus gudang. Sedangkan Heri sebagai sopir mobil tangki dan Yanto sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.

"Jadi awal pengungkapan, tim berhasil mengamankan Tohir yang saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM subsidi jenis solar. Dari pengakuan Tohir, BBM jenis solar tersebut dijual ke pelaku Yosef yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau," terangnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti digudang milik pelaku Yosef yang dijaga oleh Deri dan Wawan.

Adapun barang bukti yang ditemukan dilokasi antara lain 3 buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jeriken yang berisi BBM subsidi, total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin robin untuk penyedot dari tadmon ke mobil tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil tangki industri ukuran 10 ton.

"Pada saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil tangki dengan Heri dan Yanto selaku sopir dan kernet mobil tangki," kata Jojo.

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved