Seleksi CPNS 2023

Tahun 2023 ini Pemkot Pangkalpinang Buka Lowongan PPPK 257 Formasi

Formasi yang dibuka ini meliputi 187 formasi untuk tenaga guru. Sebanyak 48 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes)....

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
Ilustrasi rekrutmen PPPK__ Tahun 2023 ini Pemkot Pangkalpinang Buka Lowongan PPPK 257 Formasi 

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Sementara PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo A98 5G, Dijual Rp4 Jutaan di Indonesia, Kamera 64MP Berteknologi AI

Baca juga: Permintaan Maaf Panglima TNI Usai Ancam Piting Warga Rempang Viral, Yudo: Saya Memohon Maaf

Baca juga: Ibu di Tangsel Nekat Mencuri Telur untuk Makan 3 Anaknya, Polisi Langsung Belikan Sembako

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.

Perbedaan lain pada CPNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan.

PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.

Berikut hak yang didapatkan oleh PPPK:

  • Gaji dan tunjangan;
  • Cuti;
  • Perlindungan;
  • Pengembangan kompetensi.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga OPPO A16 di September 2023, Makin Murah, Pas Buat Pelajar, Gaya Makin Stylish

Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2

Baca juga: Spek dan Harga Oppo A78 4G Varian 8/256GB dan Oppo A78 5G Varian 8/128Gb, Selisih Hanya Rp400 Ribuan

Sementara pada PNS mendapatkan sejumlah hak, seperti:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan;
  • Pengembangan kompetensi.
  • Meski demikian, baik komponen gaji maupun tunjangan untuk PPPK dan PNS sama.

(*/Posbelitung.co/t2)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved