Berita Bangka Barat

Dana Korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason Dipakai beli Tanah dan Dipinjam-pinjamkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah

Bangka Pos / Anthoni Ramli
Dua saksi Achmad Syaifuddin mantan kepala dinas kesehatan Kabupaten Bangka Bangka Barat, Ridwan asisten 1 bidang Pemerintahan saat diambil sumpah secara agama Islam 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat.

Mereka adalah Achmad Syaifuddin mantan kepala dinas kesehatan Kabupaten Bangka Bangka Barat, Ridwan asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra dan dr Mario.

Ketiganya bersaksi dalam perkara dugaan korupsi dana BLUD RSUD Sejiran Setason tahun 2017 yang menyeret Erik Juanda mantan pejabat keuangan sekaligus PPTK BLUD.

Sidang dipimpin, ketua Majelis Hakim Irwan Munir didampingi dua Hakim Adhock Mhd Takdir dan Warsono di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Jumat (22/9/2023).

Mengawali sidang, Irwan Munir menanyakan kapasitan ketiganya hadir di muka persidangan.
Di mulai dari saksi Ridwan, yang mengaku jika dirinya dikaitkan dalam perkara tersebut karena ada sangkut paut dengan kasus korupsi dana BLUD RSUD Sejiran Setason.

Di mana tahun 2018 lalu,  dirinya sempat menjual dua bidang tanah dengan eks Plt Direktur RSUD Yudi Widiansyah dan eks Bendahara Eko Trisno.

Ternyata uang jual beli tanah yang totalnya Rp 80.000.000 diperoleh Yudi dan Eko Trisno dari dana BLUD RSUD Sejiran Setason.

"Tahun 2018 lalu saya sempat menjual tanah saya dengan pak Yudi dan Eko. Saya baru tahu kalau ternyata mereka membayar tanah saya itu pakai uang BLUD. Tahunya setelah dipanggil pihak Kejaksaan," kata Ridwan.

Sementara saksi dr Mario dan Achmad Syaifuddin dikaitkan karena keduanya sempat meminjam uang masing masing Rp 100.000.000 dengan Yudi Widiansyah. Namun uang tersebut sudah dikembalikan keduanya.

Lagi lagi uang pinjaman tersebut diambil Yudi dari dana BLUD RSUD Sejiran Setason.

"Kalau saya karena dulu pernah minjam uang seratus juta dengan Plt Direktur Yudi Widiansyah. Kebetulan dia teman baik saja. Dan uang itu sudah dikembalikan," kata Mario.

"Sama yang mulia dulu saya juga sempat pinjam uang ke Yudi sebesar seratus juta. Tapi sudah dikembalikan," timpal Achmad.

Susul Pimpinan

Erik Juanda mantan pejabat keuangan sekaligus PPTK di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Erik Juanda menyusul dua pimpinannya Yudi Widiansyah eks Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason dan Eko Trisno mantan bendahara yang telah lebih dulu divonis.

Berkas perkara Erik, dilimpahkan Penuntut Umum, 6 September 2023 lalu ke Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang. Kamis (14/9/2023) Erik dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo, beberapa waktu lalu.

"Untuk tersangka Erik berkasnya telah kami limpahkan ke Pengadilan tanggal 6 September kemarin. Kamis tanggal 14 nanti agenda pembacaan surat dakwaan," kata Anton.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved