Bangka Barat Memilih
Masa Kampanye Pileg 2024, Ini Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Dari pemilik tempat tersebut dan surat izin disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Bangka Barat.
Penulis: Riki Pratama |
"Kewenangan itu bicara PKPU 15 mengatur hanya masa kampanye. Kalau sekarang belum masa kampanye. Baru menuju," katanya.
Dikatakan Heni, berkaitan dengan wilayah mana yang dapat dipasang alat peraga sosialisasi dan kampanye, menjadi kewenangan pemerintah daerah mengaturnya.
"Kalau bicara kewilayahan berarti pemerintah, jadi kewenangan wilayah ada di pemerintah mentukan itu boleh dipasang untuk sosilisasi atau tidak.
Karena kalau tertuang di PKPU 15 pasal 36 ayat 4 itu, mempertimbangkan etika, estetika kebersihan dan segala macam," ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga tidak dibenarkan memasang APK disejumlah daerah yang dilarang.
"Kalau kami belum bisa membahasakan, karena ini masa kampanye. Masa sosialisasi itu kewenagan pemerintah. Kalau KPU bicara bukan rekom, dan sebelum bacaleg ditetapkan, ia melakukan solisiasi sesuai arahan etika estetika," harapnya.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Empat Anggota KPPS di Bangka Barat Diduga Alami Kelelahan, Ada yang Harus Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
KPU Bangka Barat Geser Sejumlah TPS di Lokasi Rawan Banjir, Antisipasi Musim Hujan |
![]() |
---|
Baliho Bakal Caleg Dipasang Dekat Tempat Ibadah, Bawaslu Bangka Barat Beri Teguran dan Minta Digeser |
![]() |
---|
KPU Bangka Barat Dapat Dana Hibah buat Pilkada 2024, Sebelum Teken NPHD akan Ada Beauty Contest Bank |
![]() |
---|
Bawaslu Babel Beri Teguran dan Sanksi Administratif, Ini Penjelasan KPU Bangka Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.