Bangka Barat Memilih

Masa Kampanye Pileg 2024, Ini Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Dari pemilik tempat tersebut dan surat izin disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Bangka Barat.

|
Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com/Riki Pratama
Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Bangka Barat. 

"Kewenangan itu bicara PKPU 15 mengatur hanya masa kampanye. Kalau sekarang belum masa kampanye. Baru menuju," katanya.

Dikatakan Heni, berkaitan dengan wilayah mana yang dapat dipasang alat peraga sosialisasi dan kampanye, menjadi kewenangan pemerintah daerah mengaturnya.

"Kalau bicara kewilayahan berarti pemerintah, jadi kewenangan wilayah ada di pemerintah mentukan itu boleh dipasang untuk sosilisasi atau tidak. 

Karena kalau tertuang di PKPU 15  pasal 36 ayat 4 itu, mempertimbangkan etika, estetika kebersihan dan segala macam," ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga tidak dibenarkan memasang APK disejumlah daerah yang dilarang.

"Kalau kami belum bisa membahasakan, karena ini masa kampanye. Masa sosialisasi itu kewenagan pemerintah. Kalau KPU bicara bukan rekom, dan sebelum bacaleg ditetapkan, ia melakukan solisiasi sesuai arahan etika estetika," harapnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved