Bangka Belitung Memilih

Bangka Belitung Posisi Ketiga Wilayah Rawan Isu Kampanye di Media Sosial, Ini Langkah Bawaslu Babel

Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu RI, Bangka Belitung berada di posisi ketiga wilayah dengan tingkat kerawanan isu kampanye di media sosial.

Editor: Novita
IST/Dokumentasi Bawaslu Babel
Daftar 6 provinsi paling rawan isu Kampanye di media sosial. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu RI, Bangka Belitung berada di posisi ketiga wilayah dengan tingkat kerawanan isu kampanye di media sosial.

Oleh sebab itu, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) mengajak semua pihak berkolaborasi guna mencegah adanya potensi kerawanan isu kampanye di media sosial.

"Bangka Belitung termasuk ke dalam deretan 6 provinsi paling rawan isu kampanye media sosial diantara 38 Provinsi se-Indonesia. Sementara Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan termasuk 20 besar Kabupaten/Kota paling rawan isu kampanye di media sosial," tulis Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar pada keterangan yang diterima pada Minggu (5/11/2023).

Ia juga meyebutkan, Babel berada pada tingkat kerawanan ketiga paling tinggi se-Indonesia dengan skor 34,03 persen, berdasarkan total kejadian untuk seluruh indikator kerawanan media sosial.

Mulai dari adanya isu SARA, hoaks, dan ujaran kebencian di media sosial.

"Sementara pada tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan masing-masing memiliki tingkat kerawanan isu strategis kampanye di media sosial dengan skor 3,26 persen," tambahnya.

Menurutnya, media sosial menjadi satu tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang, karena pada satu sisi bisa menjadi media yang efektif untuk penyebarluasan informasi.

Untuk mengatasi kerawanan pada media sosial ini, lanjutnya, tentu dibutuhkan kolaborasi, mulai dari Bawaslu, KPU, peserta Pemilu, dan stakeholder terkait, dalam menangkal penyebaran kampanye bermuatan SARA, hoaks, dan ujaran kebencian di Pemilu 2024.

“Maka dibutuhkan beberapa langkah seperti pembentukan Satgas, membentuk bank data, mengedukasi pemilih dan masyarakat, serta melakukan patrol siber untuk mencegah potensi berkembangnya politisasi SARA, hoaks dan ujaran kebencian di media sosial,” tambahnya.

Osykar menjelaskan, masuknya Bangka Belitung pada kategori rawan isu kampanye di media sosial seperti tertuang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), merupakan bentuk deteksi dini berdasarkan peristiwa kejadian pada Pemilu sebelumnya, yang berpotensi terjadi kembali di tahun 2024.

"Dalam hal ini, berdasarkan data pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, terdapat informasi dugaan pelanggaran Pemilu di media sosial pada masa kampanye Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 yang cukup tinggi, terutama pada penyebaran berita bohong di media sosial WhatsApp, dan grup Facebook. Oleh karena itu, salah satu cara yang paling efektif dalam menangkalnya adalah melakukan kolaborasi dengan banyak pihak," jelasnya.

Berikut data yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan Tim Siber Patroli Pengawasan Media Sosial yang bekerja sama dengan STMIK Atma Luhur pada tahun 2019 lalu.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat 5 kali hoaks di media sosial yang beredar saat itu, dan terdapat 6 kali berita lokal, serta 5 berita nasional yang informasinya simpang siur dan butuh klarifikasi atau diduga memuat unsur berita bohong.

Sementara itu, juga terdapat 1 pelanggaran netralitas ASN yang diduga tidak netral dengan bukti postingan di media sosial.

Pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pemilu 2019.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved