Perampokan Toko Emas di PALI

Polisi Ungkap Perampok di PALI Bawa Kabur 2 Kg Emas Senilai Rp2 Miliar, Dilebur Jadi 9 Keping

Pihak Polda Sumsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka perampokan toko emas di Kabupaten PALI.

Editor: Novita
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kawanan perampok yang beraksi di Pasar Inpres PALI ditangkap Jatanras Polda Sumsel. 

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara Regi, pemilik toko emas, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Sumsel atas keberhasilan menangkap para pelaku perampokan.

"Yang jelas kami mengucapkan terima kasih banyak Pak. Kalau melihat kejadian yang pernah terjadi sebelumnya ada yang satu tahun baru tertangkap, nah ini termasuk cepat dalam hitungan hari, " kata Regi.

Nilai kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp2 miliar dari 1,5 kilogram emas yang sudah dilebur.

"Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp2 miliar seluruhnya. Sebelum dilebur sekitar 2 kilo emas, setelah dilebur kisaran 1,5 kilogram, " katanya.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Kawanan Perampok Toko Emas Rp 2 M di PALI Ditangkap di Solok dan Bengkulu

Siapkan senjata api

Perampok toko emas di Pasar Inpres PALI yang berhasil menguras emasi senilai lebih kurang Rp2 miliar mengaku telah mempersiapkan senjata api guna melancarkan aksinya.

Adapun komplotan perampok toko emas ini telah mempersiapkan senjata api rakitan jenis revolver yang ditodongkan untuk mengancam penjaga toko ketika merampas emas.

Pemilik senpira tersebut adalah Didin Sugianto alias Witno (49), salah satu dari tiga tersangka yang beraksi dalam perampokan tersebut.

Dua pucuk senpira jenis revolver turut diamankan Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel beserta 19 butir peluru.

Saat diwawancarai, Witno mengaku senpi tersebut ia beli sudah lama ketika di Palembang dengan seorang kenalannya yang bernama Ujang.

"Punya saya. Dapat beli di Palembang satu harganya Rp1 juta yang satu lagi Rp500 ribu, " ujar Witno, Selasa (7/11/2023).

Witno turut memegang senpi saat beraksi bersama salah satu tersangka lain, yakni Sutrisno.

"Saya sama Brojo, terus sama Wawan. Yang satu lagi tidak ikut karena dia hanya survei, " ujarnya.

Keempat tersangka perampokan toko emas di PALI telah ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan dibawa ke Mapolda Sumsel, pada Senin malam (6/11/2023).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved