Berita Bangka Barat

Dua ASN Dipecat Karena Tak Masuk Kerja Sebulan, Anggota DPRD Minta ASN Semangat Kerja

Dikatakan Politikus PDI Perjuangan ini, ASN memiliki aturan sendiri terkait upaya peningkatkan disiplin di lingkungan Pemkab Bangka Barat.

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos/Riki Pratama
Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Akibat melakukan beberapa pelanggaran, seorang dokter dan satu bidan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Barat (Babar) diberhentikan tidak hormat.

Mereka dipecat karena kesalahan indisipliner dengan bolos kerja selama satu bulan.

Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih mengatakan, Pemkab Babar meningkatkan motivasi agar ASN lebih semangat untuk bekerja dalam melayani dan membangun daerah.

"Perlu membuat semacam terobosan, supaya mereka ASN memiliki semangat membangun daerah ini. Karena ketika menjadi ASN ada tanggungjawab bekerja, untuk mengabdi, pengabdian. Artinya harus ada semangat di dalam diri kita sendiri," kata Marudur kepada Bangkapos.com, Jumat (10/11/2023)

Dengan adanya kasus ASN yang tidak masuk kerja hingga sembilan hari dan mencapai satu bulan, dikatakan Marudur perlu dilakukan evaluasi kedepan, agar tidak terjadi ke pegawai lainnya.

"Bagaiman membangun semangat itu, tentu perlu terobosan, bagaimana menciptakan suasana di tempat bekerja lebih baik lagi. BKPSDMD harus dapat meningkatkan kualitas pegawai," harapnya.

Terkait persoalan hidup atau pribadi, dikatakan Marudur, semua pegawai memilikinya. Tetapi diharapkan dapat memilah mana persoalan pribadi dan pekerjaan yang harus dilakukan secara profesional.

"Kalau persoalan masing punya itu, tetapi kita sebagai abdi negara hara siap dan harus profesional, karena ASN memiliki tanggung jawab dalam mengabdi ke daerah," pesannya.

Lebih jauh, dikatakan Politikus PDI Perjuangan ini, ASN memiliki aturan sendiri terkait upaya peningkatkan disiplin di lingkungan Pemkab Bangka Barat.

"Ada aturan berdasarkan Undang-undang ASN, terkait mengatur tugas pokok dan kerja mereka, kewajiban mereka yang harus dilakukan. Tentu sudah diatur semua. Ketika terjadi pemecatan seperti ini, tentu sudah melalui tahapan dan kajian serta evaluasi kerja," katanya.

Sebelumnya, Kabid Pengembangan dan Diklat BKPSDMD Kabupaten Bangka Barat, Solihin.

Sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bangka Barat, dipecat akibat melakukan sejumlah pelanggaran. Mereka satu dokter dan satu bidan.

"Mengundurkan diri, sampai keluar tidak ada. Hanya ada yang sedang proses pengunduran diri, dia melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja selama satu bulan," kata Solihin kepada Bangkapos.com, Jumat (10/11/20023).

Ia menambahkan, BKPSDMD Babar telah memberikan teguran terhadap ASN tersebut, karena sampai sembilan hari, berturut-turut ASN bersangkutan tidak masuk kerja.

"Itu sudah pemberhentian kena sanksi hukuman berat. Bukan alasan mengundurkan diri, tetapi alasan indisipliner, dua orang, satu dokter dan bidan," ujarnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved