Berita Bangka Barat

Dua ASN Dipecat Karena Tak Masuk Kerja Sebulan, Anggota DPRD Minta ASN Semangat Kerja

Dikatakan Politikus PDI Perjuangan ini, ASN memiliki aturan sendiri terkait upaya peningkatkan disiplin di lingkungan Pemkab Bangka Barat.

Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos/Riki Pratama
Ketua DPRD Bangka Barat, Marudur Saragih. 

Selain dua ASN itu, Solihin mengatakan, terdapat dua pegawai lainnya yang melakukan indisipliner, saat ini sedang dalam proses di BKPSDMD.

"Dua lagi on process masih menunggu SK pemeriksaan. Tentu kita panggil sebelum ada putusan sidang, karena masih praduga, setelah nanti dipanggil memberikan penjelasan, baru nanti tim menentukan hukuman," katanya.

Solihin, menerangkan dua ASN yang masih dalam proses pemberian sanksi ini, berasal dari kecamatan yang ada di Pemkab Bangka Barat.

"Dua dari kecamatan di Bangka Barat, kesalahan indisipliner tidak masuk kerja, kalau PP 94 tentang disiplin PNS, tiga hari, tidak masuk tanpa keterangan kena teguran lisan. Sembilan hari berturut turut kena hukuman paling berat bisa sampai pemecatan," katanya.

Solihin menegaskan, dalam menentukan kesalahan ASN yang melanggar indisipliner, pihaknya melalui sidang, dilakukan tim berasal dari bagian hukum, Inspektorat, BKPSDMD dan pimpinan ASN langsung.

"Alasan mereka tidak masuk kerja ini, klasik rata rata ASN yang notabene penghasilanya sudah habis dipotong sana sini. Akhirnya mereka banyak mencari pekerjaan keluar, yang jelas untuk memenuhi keluarga itu silakan, seperti usaha. Tetapi harus masuk kerja dan disiplin kerja sebagai ASN," terangnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved