UMP Babel 2024

UMP Babel 2024 Bakal Diumumkan Besok, 21 November 2023, Disnaker Sebut Bakal Ada Kenaikan

Yang jelas kalau masih menggunakan PP nomor 36 tahun 2021, sudah bisa ditebak, naik tapi tidak seberapa...

|
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi - UMP 2024 bakal ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023 

POSBELITUNG.CO -- Pemerinrtah Provinsi ( Pemprov ) Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2024.

Pengumumam UMP Babel 2024 akan diumumkan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Safrizal ZA pada selasa (21/11/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung Elius Gani mengatakan, dari penghitungan yang dilakukan, UMP Provinsi Babel di tahun 2024 juga bakal mengalami kenaikan usai terbitnya peraturan baru dari Kementrian Tenaga Kerja.

Menurutnya, penghitungan UMP terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

"Formula sudah kami hitung. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Pj Gubernur yang masih berada di Jakarta, nanti sore baru disahkan," ujar Elius Gani, Senin (20/11/2023).

Meski begitu, ia belum mau menjelaskan berapa besaran kenaikan UMP Babel yang akan berlaku mulai 1 januari 2024 mendatang.

"Kalau dijawab sekarang, langsung tahu angkanya. Sesuai ketentuan, biar Pj Gubernur yang mengumumkan besarannya (besok)," tambahnya.

Baca juga: Pantai Olivier Habitat Buaya, Heru Sebut Dulu Saat PT Timah Jaya Jadi Kawasan Setap

Baca juga: Biodata Jet Li, Diisukan Meninggal Dunia, Ternyata Tengah Berjuang Sembuh dari Hipertiroidisme

Baca juga: Militan Houthi Yaman Bajak Kapal Israel di Laut Merah, Kantor Netanyahu Salahkan Iran

Seperti diketahui, UMP Babel pada tahun 2023 sebesar Rp 3.498.479.29, naik 7,5 persen atau sebesar Rp 233.595 dari UMP tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Darusman berharap agar formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak lagi berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Darusman berpendapat, apabila penetapan itu tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 sudah dipastikan angka UMP tahun depan tidak akan naik secara signifikan sehingga tidak selaras dengan situasi ekonomi pada saat ini.

"Terus terang saja kami tidak bisa mendahului, karena sampai sekarang formulasi (penetapan UMP tahun 2024) masih jadi pertanyaan kita. Yang jelas kalau masih menggunakan PP nomor 36 tahun 2021, sudah bisa ditebak, naik tapi tidak seberapa," ujar Darusman saat dihubungi Bangkapos.com, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, jika berkaca pada situasi ekonomi terkini, sudah seharusnya pemerintah menerapkan formulasi baru dalam menetapkan UMP.

”Kalau ditanya harapan, sebagai buruh ya, di Babel kemarin kan kita naik 7,15 persen, harapannya 2024 kalau bisa di atas itu, jangan sampai dibawahnya. Jadi UMP harus sesuai pertumbuhan ekonomi,"sebutnya.

UMK Jepara Diperkirakan Rp 2.613.519

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 rencananya akan diumumkan 21 November 2023.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved