Berita Populer

Oknum Polisi dan Oknum Jaksa, Status Suami Istri Terima Suap Kasus Narkoba, Begini Kisahnya

Nama Instansi penegak hukum tercoreng lagi karena ulah oknum aparatnya. Kali ini  seornag oknum polisi berinisial Bripka BA diduga menerima suap

istimewa
Oknum anggota Polres Bengkalis Bripka BA (rompi kuning) yang diduga menerima suap bersama istrinya seorang jaksa berinisial SH, dari terdakwa kasus narkoba, saat ditahan di Rutan Mapolda Riau, Senin (20/11/2023). (Dok. Kejati Riau) 

POSBELITUNG.CO -- Nama Instansi penegak hukum tercoreng lagi karena ulah oknum aparatnya. Kali ini  seornag oknum polisi berinisial Bripka BA diduga menerima suap yang diberikan terdakwa narkoba. Tak hanya Bripka BA, namun istri oknum polisi ini berstatus oknum jaksa, berinisial SH ikut melakukan hal serupa. 

Alhasil kedok kedua oknum aparat ini terungkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai  tersangka, Senin (20/11/2023).

Begini kronologisnya.  Kejadian berawal ketika SH bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sementara suaminya, yaitu BA bertugas di Polres Bengkalis, Riau.

SH dan BA diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara Narkoba yang sedang bergulir di persidangan di pengadilan daerah setempat.

Terdakwanya bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Sebelum ditetapkan tersangka, SH dan BA sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya masih sebagai saksi.

Keduanya diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan ekspos atau gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

"Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan BA dan SH sebagai tersangka," katanya seraya memastikan sejak itu BA dan SH langsung ditahan.

Baca juga : Wisata Kuliner, Coba Dech Makan di Restoran Ini, Menunya Rahasia, Makan pun di Kegelapan

Sebelum dijebloskan ke penjara, keduanya terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

"Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tegas Bambang.

Sebelumnya, satu orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia adalah pria berinisial K alias Riko.

Dalam kasus ini terungkap, Tersangka K terindikasi aktif melakukan komunikasi mewakili terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah.

Di mana ketika itu, Terdakwa Fauzan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam hal ini jaksa SH yang menangani kasus tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved