Berita Populer

Oknum Polisi dan Oknum Jaksa, Status Suami Istri Terima Suap Kasus Narkoba, Begini Kisahnya

Nama Instansi penegak hukum tercoreng lagi karena ulah oknum aparatnya. Kali ini  seornag oknum polisi berinisial Bripka BA diduga menerima suap

istimewa
Oknum anggota Polres Bengkalis Bripka BA (rompi kuning) yang diduga menerima suap bersama istrinya seorang jaksa berinisial SH, dari terdakwa kasus narkoba, saat ditahan di Rutan Mapolda Riau, Senin (20/11/2023). (Dok. Kejati Riau) 

Baca juga : Wisata Kuliner, Makanan Paling Aneh di Dunia, Bentuk dan Rupanya Unik Tapi Punya Khasiat

Tersangka K, juga bertindak sebagai perantara pengiriman uang kepada Bripka BA, yang merupakan suami dari jaksa SH sebesar Rp299.900.000.

Untuk diketahui, Tersangka K berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di Kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Tim Tabur turut mengamankan M, yang merupakan istri dari K. Keduanya menyandang status sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis," kata Bambang.

K dan M, kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelahnya, tim jaksa penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.

Alhasil, K ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara tidak dengan M.

Usai ditetapkan tersangka, K langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Namun, penahanannya sudah dipindahkan seiring dibawanya tersangka ke Pekanbaru. Sesampainya di Kota Bertuah, K ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dijelaskan Bambang, tersangka K merupakan perantara suap dari keluarga Terdakwa Fauzan Afriansyah kepada Jaksa SH melalui suaminya, Bripka BA.

Selain terlibat komunikasi aktif dengan BA, tersangka K juga menjadi perantara pemberian uang melalui transfer kepada BA lewat rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.

"Untuk saksi M yang merupakan istri dari K alias R sampai dengan saat ini statusnya masih sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R," ulas Bambang.

(Posbelitung.co/Tribunnews.com/TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: Suami Istri Jaksa dan Polisi di Riau Jadi Tersangka Suap Kasus Narkoba

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Jaksa dan Suaminya Anggota Polisi di Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Penanganan Narkoba, https://www.tribunnews.com/regional/2023/11/21/oknum-jaksa-dan-suaminya-anggota-polisi-di-bengkalis-riau-jadi-tersangka-kasus-penanganan-narkoba?page=all

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved