Bangka Belitung Memilih

Bawaslu Babel Perketat Pengawasan Kampanye di Medsos, Jalin Kerja Sama dengan Polda dan Diskominfo

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar berharap peserta pemilu dan tim kampanye tak menyebarkan postingan yang mengandung unsur suku, agama dan ras di medsos.

Editor: Novita
ISTIMEWA
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar, dalam sebuah acara. Bawaslu Babel Perketat Pengawasan Kampanye di Medsos, Jalin Kerja Sama dengan Polda dan Diskominfo 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Media sosial menjadi salah satu perhatian Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai 28 November 2023.

Hal tersebut sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran selama tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar berharap peserta pemilu dan tim kampanye tidak menyebarkan postingan yang mengandung unsur suku, agama dan ras di akun media sosial pribadi, seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, dan sejenisnya.

Hal ini guna menghindari timbulnya konflik, permusuhan, yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Bawaslu telah bekerja sama dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk Patroli cyber konten media sosial, dan juga segera melakukan penandatangan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Diskominfo) dalam rangka memperketat pengawasan kampanye di media sosial dan media dalam jaringan lainnya," jelasnya, Senin (27/11/2023).

Ia mengemukakan, media sosial juga menjadi tempat interaksi yang mendorong paritispasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi pemilu.

Sehingga aturan menjalankan kampanye juga harus dijunjung tinggi.

"Ini sejalan dengan konsep media sosial sebagai platform internet yang memungkinkan interaksi dua arah antara peserta pemilu dan pemilih, sesuai dengan definisi dalam PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 1 angka 25, namun perlu diwaspadai bahwa kampanye di media sosial juga memiliki risiko pelanggaran tertentu. Pada hari ini, Provinsi Bangka Belitung masuk dalam kategori nomor 3 dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap isu kampanye di media sosial, sesuai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang dirilis oleh Bawaslu RI," jelas Osykar.

Oleh sebab itu, setiap materi kampanye yang disebarkan di medsos harus memenuhi standar tertentu dan tidak boleh melanggar larangan-larangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Unsur yang tidak boleh dimuat itu seperti menghina, menghasut, atau menyebarkan informasi fitnah terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu lainnya.

"Terkait penggunaan media sosial oleh pihak yang dilarang berkampanye, seperti ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, TNI, dan Polri, mereka dilarang keras untuk menyuarakan dukungan terhadap peserta Pemilu atau menyebarkan informasi bohong, fitnah atau ujaran kebencian," imbuhnya.

Osykar mengatakan, kasus pelanggaran netralitas ASN pada pemilu sebelumnya menjadi perhatian serius, bahkan beberapa di antaranya dikenakan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Untuk itu, Bawaslu berupaya melakukan langkah pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada semua pihak, terutama yang memiliki kewajiban netral dalam Pemilu 2024, untuk mematuhi aturan yang berlaku," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved