Pos Belitung Hari Ini

Kampanye Hari Pertama di Babel Senyap, Bawaslu Ingatkan Tak Kantongi STTP Kampanye akan Dibubarkan

Hari pertama dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/11/2023) terpantau sepi.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Rabu 29 November 2023 

Sebab, kata Aris di dalam STTP akan menyebutkan beberapa item tentang kegiatan kampanye seperti lokasi, perkiraan jumlah peserta dan lainnya.

“Apabila tiba-tiba melaksanakan kampanye tanpa menyampaikan STTP atau tidak melalui proses tersebut, maka akan dibubarkan karena melanggar aturan,” kata Aris.

Oleh sebab itu, dirinya berharap peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi aturan kampanye sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Selain itu, Aris juga mengimbau kepada parpol dapat mematuhi ketentuan zona pemasangan APK.

“Kami juga berharap kepada partai politik Peserta Pemilu 2024 memasang APK sesuai dengan ketentuan atau zona yang telah ditetapkan,” bebernya.

Sesuai aturan

Begitu juga di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), di hari pertama kampanye tidak terlihat aktivitas yang mencolok dari peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara menyatakan sampai, Selasa (28/11/2023) kemarin, belum ada tembusan atau pemberitauan dari peserta pemilu 2024 akan melakukan kampanye.

“Hari ini (Selasa, 28/11/2023-red) belum ada yang kampanye. Sampai dalam waktu dekat juga belum ada pemberitahuannya. Sebelum melaksanakan kampanye harus ada STTP dulu dari kepolisian,” kata Danny kepada Pos Belitung, Selasa (28/11/2023).

Dia menyebut peserta pemilu maupun pelaksana kampanye ataupun tim kampanye dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan, terutama menghindari money politics, ujaran kebencian, serta tidak melakukan kampanye hitam maupun kampanye negatif.

“Peserta pemilu sudah bisa melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan di media sosial,” tukas Danny.

Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 32, kata Danny, sudah dijelaskan setiap petugas kampanye pemilu dalam pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

“Yaitu seperti kampanye peserta pemilu ataupun calon legislatif kabupaten itu harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Belitung Timur, pemberitahuan tersebut mencakup waktu, lokasi, pelaksanaan, pelaksanaannya, jumlah peserta, nama pembicara kampanye, termasuk tema materi dan penanggung jawab,” pungkasnya.

(riu/dol/s1/u1/w4)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved