Pos Belitung Hari Ini
Kampanye Hari Pertama di Babel Senyap, Bawaslu Ingatkan Tak Kantongi STTP Kampanye akan Dibubarkan
Hari pertama dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/11/2023) terpantau sepi.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Hari pertama dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/11/2023) terpantau sepi.
Kampanye masih terasa senyap dan sunyi, belum ada kegiatan dari pasangan calon presiden-wakil presiden, calon legislatif maupun partai politik yang mengerahkan massa dalam jumlah besar.
Yang ada di hari pertama kampanye lebih kepada pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti bendera, baliho dan lainnya di tempat umum.
Komisioner Bawaslu Babel Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Sahirin membenarkan di hari pertama dimulainya masa kampanye masih belum ada kegiatan yang melibatkan massa seperti tatap muka dengan masyarakat.
“Kita belum ada menerima tembusan pemberitahuan, adanya pelaksanaan kampanye terbuka dari peserta Pemilu 2024,” ujar Sahirin kepada Bangka Pos Group, Selasa (28/11/2023).
Ia menyampaikan, hal itu berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu di berbagai tingkatan, maupun dari pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
“Mungkin kawan-kawan partai masih memanaskan mesin di internal, sampai saat ini belum ada pemberitahuan soal pelaksanaan kampanye terbuka di Babel,” ungkap Sahirin.
Senada diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri R. Ia menyebutkan, pihaknya belum menerima laporan peserta Pemilu melakukan kampanye pada hari pertama.
“Belum ada peserta pemilu melakukan kampanye pada hari pertama,” ujar dia kepada Bangka Pos Group, Selasa (28/11/2023).
Lanjutnya, Bawaslu mempersilakan para peserta Pemilu berkampanye sesuai aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan polarisasi politik dalam masyarakat.
Amri mengimbau peserta Pemilu berkampanye yang bisa menarik simpatik masyarakat dengan beradu gagasan dan program.
“Kepada masyarakat, jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah dan menimbulkan konflik. Mudah-mudahan semua tidak ada kendala sampai selesai masa kampanye,” sebut Amri.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Selatan, Muhidin juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari peserta Pemilu untuk melakukan kampanye.
“Untuk hari ini belum ada yang menyampaikan pemberitahuan untuk kampanye,” ujarnya kepada Bangka Pos Group, Selasa (28/11/2023).
Sepinya kampanye di hari pertama juga terjadi di Kabupaten Bangka Barat. Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian.
“Untuk hari pertama ini, belum ada jadwal kampanye datang ke kita dari KPU untuk Parpol mana berkampanye di hari pertama. Tetapi apabila sudah ada yang melaporkan akan kita pantau ke lapangan,” ungkapnya kepada Bangka Pos Group, Selasa (28/11/2023).
Kantongi STTP
Deni menambahkan, saat melakukan kampanye apabila peserta pemilu tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian dapat diambil tindakan pembubaran.
“Dalam tahapan ini fungsi kami pengawasan dan sifatnya pencegahan, terutama ingin tahu kampanye di mana sesuai tempat atau tidak, dan STTP ada atau tidak. Apabila tidak memiliki kami dari Panwascam merekomendasi kepada PPK dan PPS untuk membubarkan,” tukasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini terus bekerja untuk mengawasi tahapan kampanye dengan melakukan cross check, benar atau tidak kegiatan kempanye dilakukan dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Untuk hari pertama ini, belum ada jadwal kampanye datang ke kita dari KPU untuk Parpol mana berkampanye di hari pertama ini. Tetapi apabila sudah ada yang melaporkan akan kita pantau ke lapangan,” ujarnya.
Kemudian berkaitan tim kampanye dari tiga paslon capres dan capres yang dipantau Bawaslu Bangka Barat diketahui ketiganya sudah melaporkan, termasuk akun media sosial para caleg atau parpol di Bangka Barat.
“Sudah melaporkan, kita pantau juga yang tidak melaporkan, misalnya tidak memberikan berita hoaks dan menyampaikan ujaran kebencian kita laporkan ke Polres Bangka Barat dan Kominfo,” bebernya.
Masih adem ayem
Hari pertama kampanye Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Belitung juga masih terlihat adem ayem.
Bahkan Bawaslu Kabupaten Belitung belum menerima STTP dari perwakilan 18 parpol, tim Capres Cawapres, Caleg DPR, DPD maupun DPRD.
Namun di beberapa titik sekitaran jalanan Kota Tanjungpandan memang terlihat penambahan pemasangan spanduk maupun baliho. Selain itu, mobil berstiker calon legislatif juga kian banyak melintas.
“Di hari pertama belum ada dari 18 parpol maupun calon DPD RI dan tim capres-wapres kampanye. Memang STTP juga belum ada ketika kami melakukan konfirmasi dengan pihak polres setempat,” ujar Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar kepada Pos Belitung, Selasa (28/11/2023).
Aris menjelaskan, seluruh kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan peserta Pemilu wajib memiliki STTP yang disampaikan kepada Polres Belitung, KPU serta ditembuskan kepada Bawaslu.
“Tujuannya untuk mencegah terjadinya kegiatan kampanye di luar jadwal atau ilegal,” jelasnya.
Sebab, kata Aris di dalam STTP akan menyebutkan beberapa item tentang kegiatan kampanye seperti lokasi, perkiraan jumlah peserta dan lainnya.
“Apabila tiba-tiba melaksanakan kampanye tanpa menyampaikan STTP atau tidak melalui proses tersebut, maka akan dibubarkan karena melanggar aturan,” kata Aris.
Oleh sebab itu, dirinya berharap peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi aturan kampanye sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Selain itu, Aris juga mengimbau kepada parpol dapat mematuhi ketentuan zona pemasangan APK.
“Kami juga berharap kepada partai politik Peserta Pemilu 2024 memasang APK sesuai dengan ketentuan atau zona yang telah ditetapkan,” bebernya.
Sesuai aturan
Begitu juga di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), di hari pertama kampanye tidak terlihat aktivitas yang mencolok dari peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Beltim, Danny Sugara menyatakan sampai, Selasa (28/11/2023) kemarin, belum ada tembusan atau pemberitauan dari peserta pemilu 2024 akan melakukan kampanye.
“Hari ini (Selasa, 28/11/2023-red) belum ada yang kampanye. Sampai dalam waktu dekat juga belum ada pemberitahuannya. Sebelum melaksanakan kampanye harus ada STTP dulu dari kepolisian,” kata Danny kepada Pos Belitung, Selasa (28/11/2023).
Dia menyebut peserta pemilu maupun pelaksana kampanye ataupun tim kampanye dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan, terutama menghindari money politics, ujaran kebencian, serta tidak melakukan kampanye hitam maupun kampanye negatif.
“Peserta pemilu sudah bisa melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan di media sosial,” tukas Danny.
Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 32, kata Danny, sudah dijelaskan setiap petugas kampanye pemilu dalam pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
“Yaitu seperti kampanye peserta pemilu ataupun calon legislatif kabupaten itu harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Belitung Timur, pemberitahuan tersebut mencakup waktu, lokasi, pelaksanaan, pelaksanaannya, jumlah peserta, nama pembicara kampanye, termasuk tema materi dan penanggung jawab,” pungkasnya.
(riu/dol/s1/u1/w4)
Posbelitung.co
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pemilu 2024
kampanye
Bawaslu
Pos Belitung Hari Ini
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.