Pos Belitung Hari Ini

Suami Penganiaya Istri Siri di Bangka Barat Tewas Ditembak Polisi, Timah Panas Akhiri Pelarian Supri

Usai tertembak, warga Dusun Payak Seruk, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan ini sempat dilarikan ke Puskesmas Lubuk Besar.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Selasa 5 Desember 2023 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pelarian Supri, pria 49 tahun berakhir tragis. Terduga pelaku penganiayaan berat itu tewas ditembus ‘timah panas' polisi yang mengepung tempat persembunyiannya, Senin (4/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi terpaksa menembak Supri lantaran tersangka membabi-buta menyerang petugas dengan parang panjang saat akan ditangkap di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Usai tertembak, warga Dusun Payak Seruk, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan ini sempat dilarikan ke Puskesmas Lubuk Besar, namun nyawanya tak tertolong.

Dia mengembuskan napas terakhir dalam perawatan tim medis akibat luka tembak pada perut.

Supri diketahui telah sembilan hari buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran menganiaya istri sirinya, Nurlaela (37) atau Ela di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.

Akibat aksi brutalnya pada Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB itu, sang istri menderita luka parah dan sempat tidak sadarkan diri.

Korban mengalami luka-luka di wajah, bibir robek, gigi patah serta tangan patah akibat dipukul tersangka.

Selain itu kepala bagian belakang luka robek. Bahkan Ela harus kehilangan penglihatannya karena kedua matanya dihantam pelaku dengan benda tumpul diduga linggis.

Tersangka melawan

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan pelaku tertembak peluru anggota setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan saat penggerebekan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Penangkapan Supri dilakukan Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar.

Ade menjelaskan, penangkapan Supri bermula pada Senin (4/12/2023) pukul 00.00 WIB, personel mendapat info dari masyarakat, bahwa tersangka bersembunyi sebuah lokasi tambang inkonvensional (TI) di kawasan hutan Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Lanjut Ade, mendapatkan informasi tersebut tim gabungan segera meluncur ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Supri.

"Tim gabungan tiba di lokasi sekira pukul 03.00 WIB dan tersangka anirat (penganiayaan berat) didapati berada di lokasi yang diinformasikan," kata Ade kepada Bangka Pos Group, Senin (4/12/2023).

Selanjutnya anggota Tim Gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung, Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit Reskrim Polsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berusaha mengamankan tersangka.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved