Berita Belitung

Tanpa Anggaran Operasional, DPRD Belitung Sebut Gedung Food Court Hanya Akan Jadi Sarang Hantu Baru

Ketua Komisi III DPRD Belitung Suherman menilai pembangunan gedung Food Court Belitung tidak menunjukkan keseriusan pemerintah daerah (pemda).

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Bangunan Food Court Belitung di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Senin (4/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua Komisi III DPRD Belitung Suherman menilai pembangunan gedung Food Court Belitung tidak menunjukkan keseriusan pemerintah daerah (pemda).

Hal ini terlihat dari tidak disiapkannya anggaran operasional hingga bangunan tersebut terancam kosong selama setahun.

Padahal pembangunan gedung food court telah menelan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 senilai Rp10 miliar.

"Bukan tidak mungkin akan menjadi sarang hantu baru. Inilah kami mengkritisi pemda yang hanya tahu membangun, tapi tidak memikirkan keberlanjutan proyek yang dibangun. Kalau punya perencanaan yang jelas, tidak akan ditemukan cerita seperti ini," ucap pria yang akrab disapa Awat ini, Rabu (6/12/2023).

Sejak awal pembahasan proyek ini, jelasnya, ia telah mengingatkan agar dilakukan kajian mendalam lantaran keberadaan gedung tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, seperti kemacetan dan tumpukan sampah.

Ia pun sudah menduga dari awal bahwa food court ini hanya menjadi proyek yang tidak direncanakan dan tidak disiapkan secara serius.

Bahkan berdasarkan informasi yang didapatkannya, kepala dinas sudah mengusulkan anggaran operasional tapi tidak disetujui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Mengenai proyek bangunan food court yang tak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), sebagai Ketua Pansus Penyusunan Perda PBG, ia menekankan bahwa izin tersebut menjadi syarat utama.

Syarat tersebut berlaku bagi siapapun yang melakukan pembangunan gedung.

"Kalau mekanisme pembangunan kalau ada sesuatu hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ada konsekuensi dari hal tersebut," ujarnya.

Sehingga selanjutnya perlu dilihat apakah apakah penyedia telah melakukan pekerjaan secara profesional atau seperti apa pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan melakukan tugasnya, kalau seandainya ada fakta di lapangan yang ditemukan sesuatu yang dirasa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

"Nanti kami (DPRD Belitung) akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan ini. Aku berpandangan proyek ini dipaksakan dari awal, hanya mereka yang tahu untuk apa dipaksakan," tuturnya.

Sudah usulkan anggaran

Diberitakan sebelumnya, bangunan Food Court Belitung yang telah berdiri di lahan eks SMEP, Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, terancam kosong.

Bangunan yang rencananya akan ditempati pelaku UMKM ini belum akan ditempati.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved