Breaking News

Dugaan Korupsi Tunjangan Covid

Ketua DPRD Belitung Timur Komentar Begini Soal Dokter Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Covid-19

Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja mengaku sudah mengetahui terkait penetapan dr RD sebagai tersangka korupsi tunjangan Covid-19.

|
Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Kejari Belitung Timur
Dokter RD, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021, saat digiring petugas Kejari Belitung Timur, Kamis (21/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja mengaku sudah mengetahui terkait penetapan dr RD sebagai tersangka korupsi tunjangan Covid-19.

Fezzi menyebut dirinya akan menghormati proses hukum yang berlaku sebab itu bukan di ranahnya untuk berbicara.

"Kita harus ikuti proses hukum yang berjalan seperti apa," kata Fezzi, Kamis (21/12/2023).

Sejauh ini, kata dia, yang masuk dalam pembahasan di DPRD bahkan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) adalah mengenai pelayanan di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur yang dinilai kurang.

"Hanya itu saja. Kalau soal yang lain tidak ada," kata Fezzi.

Jika memang ada penyimpangan atau terbukti ada tunjangan yang disalahgunakan, tambahnya, bisa diproses sesuai aturan yang berlaku. 

Hal itu supaya membuat efek jera terhadap yang bersangkutan dan pengingat bagi ASN lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Beltim menetapkan satu tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Dokter yang jadi terduga tersangka yaitu RD, yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi mengatakan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan satu orang tersangka.

"Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa," kata Yoyok, Kamis (21/12/2023).

Dari perkara ini, Kejari Beltim memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.

Sebelumnya, kata Yoyok, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved