Dugaan Korupsi Tunjangan Covid

BREAKING NEWS: Kejari Beltim Tetapkan RD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Covid-19 di RSUD

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 21 Desember 2023 hingga tanggal 9 Januari 2024 di Lapas Tanjungpandan.

Penulis: Bryan Bimantoro | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Kejari Belitung Timur
Dokter RD, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021, saat digiring petugas Kejari Belitung Timur, Kamis (21/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan satu tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.

Dokter yang jadi terduga tersangka yaitu RD.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi, mengungkapkan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti pemulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP menetapkan satu orang tersangka.

"Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa," kata Yoyok, Kamis (21/12/2023).

Dari perkara ini, Kejari Beltim memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.

Sebelumnya, tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.

Yoyok mengungkapkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 21 Desember 2023 hingga tanggal 9 Januari 2024 di Lapas Tanjungpandan.

"Kami menahan tersangka dengan dasar pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yoyok.

Adapun tersangka melanggar dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved