Pos Belitung Hari Ini
Polisi Bekuk Wanita Cantik Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Caroline Simpan Ratusan Pil Ekstasi
Upaya Caroline (35), warga Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, mengelabui polisi dari penggeledahan tak membuahkan hasil.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Upaya perempuan berparas cantik, Caroline (35), warga Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, mengelabui polisi dari penggeledahan tak membuahkan hasil.
Meskipun pil ekstasi sebanyak 199 butir dan sabu seberat 57,96 gram sudah disembunyikan di sepeda motor, tetap terendus polisi.
Kontan saja, perempuan berkulit kuning langsat itu tak bisa mengelak, sehingga ia dijebloskan ke tahanan Mapolda Bangka Belitung (Babel), Senin (25/12/2023).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan penangkapan Caroline bermula informasi masyarakat terkait aktivitas wanita berambut panjang itu sebagai pengedar narkoba.
“Penangkapan berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya,” ungkap Jojo kepada Bangka Pos Group, Jumat (29/12/2023).
Setelah mendapat informasi itu, Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel melakukan pengintaian dan tidak berselang lama keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.
Kediaman tersangka Caroline pun langsung digerebek Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel pada Senin (25/12/2023) sore.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Jojo.
Lanjut Jojo, Caroline dibekuk Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel di rumahnya di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kelurahan Paritlalang,” kata Jojo.
Awalnya Caroline tidak mengaku sebagai pengedar narkoba, namun polisi tak percaya begitu saja dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Caroline akhirnya tak lagi bisa berkelit, setelah polisi menemukan pil ekstasi dan sabu-sabu yang disimpan tersangka di sepeda motornya.
“Barang bukti ditemukan di sepeda motor milik tersangka, total yang ditemukan yakni sabu dengan berat bruto 57,96 gram dan ekstasi sebanyak 199 butir. Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya,” tukas Jojo.
Selain narkoba, dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni sejumlah plastik strip, satu unit timbangan digital, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Usai diamankan, tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.
Jojo mengapresiasi kinerja Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel atas pengungkapan kasus narkoba dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang juga ambil bagian dalam melawan terhadap narkoba.
“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi, dan proaktif melaporkan kepada
pihak kepolisian jika menemukan peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar,”
tandasnya.
Menurut Jojo, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga wilayah masing-masing bebas dari peredaran gelap narkoba.
“Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba,” pungkasnya.
Narkoba Mendominasi
Diketahui kasus narkotika mendominasi jenis tindak pidana yang ditangani oleh jajaran Polda Babel. Begitu juga dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dalam rilis akhir tahun yang dipimpin langsung oleh Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, jumlah narkoba mencapai 398 kasus. Sedangkan curat mencapai 261 kasus.
“Untuk kasus curat mengalami penurunan dibandingkan 2022 sebanyak 333 kasusnya, narkoba juga sama di 2022 ada 406 jumlah tindak pidana,” ujar Tornagogo, Jumat (29/12/2023) di Mapolda Babel.
Jajaran Polda Babel melalui Ditresnarkoba juga berhasil mengungkap berbagai tindak pidana narkoba seperti sabu, ganja dan ekstasi.
“Pada tahun 2022 lalu jumlah tindak pidana narkoba sebanyak 406 kasus dengan penjelasan tindak pidana 360 kasus, sedangkan di tahun 2023 kasus narkoba 398 dengan penyelesaian 395 kasus atau 98 persen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selain curat sepanjang tahun 2023 terdapat juga curanmor sebanyak 21 kasus, pembunuhan tiga kasus, aniaya berat 145 kasus, penipuan 63 kasus, cabul 14 kasus dan judi sebanyak 23 kasus.
Lebih lanjut, Tornagogo mengatakan jumlah gangguan Kamtibmas, di Bangka Belitung mengalami tren penurunan sebanyak 11 kasus.
“Dengan rincian pada tahun 2022 sebanyak 2.166 kasus dan pada tahun 2023 totalnya 2.155 sehingga turun 11 kasus,” ucapnya.
Namun untuk tindak pidana konvensional mengalami kenaikan, dibandingkan pada tahun 2022 lalu yang berjumlah 1.557 dan pada tahun 2023 ini mencapai 1.590 kasus
Kasus yang mengalami kenaikan seperti penggelapan 33 kasus, perlindungan anak 31 kasus, KDRT 36 kasus, miras satu kasus dan konvensional lainnya sebanyak 128 kasus.
(riz)
Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini
narkoba
Kota Pangkalpinang
Polda Bangka Belitung
Jojo Sutarjo
ekstasi
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.