Korupsi di PT Timah

Pengakuan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi saat Diperiksa Kejati Babel dalam Kasus Korupsi CSD dan WP

Eks Dirut PT Timah Tbk, Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik Kejati Babel terkait korupsi CSD dan WP, begini pengakuannya kepada wartawan

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangka Pos / Sepri
Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi ketika keluar dari ruang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi WP dan CSD. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dari pukul 09.00 wib hingga malam pukul 19.15 wib, Mantan Dirut PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik dari Kejati Bangka Belitung, Rabu (3/1/12024).

Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Dalam tersebut, penyidik sudah menetapkan 1 orang tersangka yakni IA yang berperan sebagai Kepala Proyek.

Ia sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Babel sejak 14 Desember 2023.

Usai diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, Riza Pahlevi mengakui bahwa pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) dan metode washing plant (WP) tersebut merupakan proyek pada saat masa kepemimpinannya sebagai Dirut PT Timah Tbk.

Namun apa saja pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, Riza enggan membeberkannya.

"Iya betul (di jaman saya,-red), saya sudah sampaikan, pertanyaan-pertanyaan kita ikutin saja pak," kata Riza Pahlevi, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Riza Pahlevi masih irit bicara ketika ditanyakan beberapa pertanyaan saat diwawancarai oleh awak media yang telah menunggunya keluar dari ruang pemeriksaan.

"Kita ikutin saja proses hukumnya, terimakasih yah, ya namanya proses hukum kita hormati saja dan kita jalankan saja lah, ini kan masih dalam proses hukum, saya pikir kita ikuti saja proses hukumnya," katanya.

Diperiksa Penyidik

Kasus dugaan korupsi di PT Timah terkait pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019 masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Babel.

Penyidik Kejati Babel sudah menetapkan satu orang tersangka yakni IA yang menjabat sebagai Kepala Proyek dalam kasus tersebut.

Diduga dalam kasus korupsi tersebut IA telah merugikan negarai senilai Rp 29,2 miliar.

Dalam proses penyidikannnya, Kejati Babel saat ini telah memanggil mantan Dirut PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi Tabrani.

Ia dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved