Pangkalpinang Memilih

Ketua DPD PDIP Bangka Belitung Didit Srigusjaya Jelaskan Kronologi MDSR Masuk DCT dari Partainya

Didit Srigusjaya mengungkapkan, Dwiki masuk sebagai satu dari caleg yang didaftarkan pada DCT di KPU Pangkalpinang, setelah melalui proses rekrutmen.

Editor: Novita
Dokumentasi Bangkapos.com
Ketua DPD PDIP Bangka Belitung Didit Srigusjaya Jelaskan Kronologi MDSR Masuk DCT dari Partainya 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR (29), calon anggota legislatif (caleg) dari Partai PDI Perjuangan (PDIP) Dapil Pangkalpinang, dibekuk saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 gram ke dalam Lapas Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat ini, Dwiki dan barang bukti telah diserahkan pihak Lapas Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat ke Polres Bangka untuk proses lebih lanjut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya, pun menjelaskan kronologi Dwiki bisa diusung partainya sebagai caleg DPRD Kota Pangkalpinang.

Didit Srigusjaya mengungkapkan, Dwiki masuk sebagai satu dari caleg yang didaftarkan pada Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Kota Pangkalpinang, setelah melalui proses rekrutmen eksternal.

"Jadi dalam PDI Perjuangan itu, (komposisinya) 60 persen (kader) internal, 40 persen eksternal, (seperti) tokoh masyarakat, tokoh pemuda, atau tokoh agama. Dan beliau (Dwiki) masuk unsur pemudanya," jelas Didit saat dihubungi pada Jumat (5/1/2024).

Menurut Didit, pada awal pemberkasan persyaratan, partainya menerima oknum tersebut karena menyertakan persyaratan dengan lengkap. Seperti surat bebas narkoba ataupun surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Baca juga: Caleg DPRD Kota Pangkalpinang Terlibat Narkoba, Selundupkan Sabu ke Lapas Bukit Semut Sungailiat

"Maka kita terima lah, gitu kan. Kemudian (verifikasi) KPU juga meloloskan, tiba-tiba terjadi musibah ini," tambahnya.

Untuk itu, ia juga menyebut bahwa secara kelembagaan, partainya tidak bisa memberikan toleransi pada perbutan melawan hukum caleg tersebut.

"Yang jelas (kalau bisa) yang bersangkutan akan kita pecat sebagai caleg. Tetapi tergantung KPU, masih bisa atau tidak mengubah DCT itu," ucapnya.

Tak Bisa Dicoret dari DCT

Meski tersangkut persoalan hukum, KPU Kota Pangkalpinang memastikan
Muhammad Dwiki Sadam Roesli alias MDSR tidak akan dicoret dari daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 14 Februari mendatang.

Akan tetapi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad juga menyampaikan, terdapat kemungkinan caleg itu tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih meski mendapatkan suara terbanyak pada saat pemilihan.

"Kalau ada tindak pidana, kemudian prosesnya dianggap tidak memenuhi syarat pada penetapan anggota dewan, dianggap gugur. Pada tahapan itu lah penentuannya," kata Muhammad, Jumat (5/1/2024).

Muhammad menjelaskan, kemungkinan itu bisa terjadi karena caleg tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam penetapan anggota DPRD, akibat kasus pidana yang menimpanya.

"Untuk itu, kami juga berharap sudah ada keputusan tetap dari pengadilan mengenai kasus tersebut," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved