Bangka Belitung Memilih

KPU Bangka Belitung Imbau Warga yang Bakal Pindah Lokasi TPS Segera Urus Berkas, Ini Batas Akhirnya

Ketentuan atau syarat pindah TPS , bisa dilakukan ketika pemilih sedang berada pada beberapa kategori tertentu.

Editor: Novita
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tahapan penerimaan berkas Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan persyaratan umum akan ditutup dalam lima hari mendatang.

Tanggal 15 Januari 2024 akan menjadi hari terakhir penerimaan berkas tersebut.

Oleh sebab itu, Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung Yuli Restuwardi mengimbau kepada masyarakat yang akan pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024, agar segera mengurus berkas administrasi.

"Sesuai ketentuan, proses DPTb ada yang dibatasi waktunya paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan. Artinya 15 Januari nanti menjadi hari terakhir," kata Yuli Restuwardi saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Ketentuan atau syarat pindah TPS , bisa dilakukan ketika pemilih sedang berada pada beberapa kategori tertentu.

Seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan.

"Kemudian, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan terakhir sedang bekerja di luar domisili. Untuk sembilan syarat ini, bisa mengajukan, paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan," jelasnya.

Akan tetapi, jika terdapat empat kategori khusus, diberikan kesempatan mengajukan berkas DPTb sampai tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

"Kategori itu meliputi, menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas, bisa mengajukan pindah TPS tujuh hari sebelum pencoblosan," terangya.

Adapun syarat untuk masuk kategori DPTb tersebut, pemilih harus mengajukan beberapa berkas pada KPU kabupaten/kota ataupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk diverifikasi.

"Pindah memilih ini bisa dilakukan di tempat asal ataupun tujuan, untuk syaratnya seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved