Breaking News

Pilpres 2024

Bagikan Voucher Internet Gratis saat Kampanye, Capres Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu Solo

Diduga melanggar pemilu karena membagikan voucher internet gratis saat kampanye, Capres Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu Solo

Tayang:
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa
Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo 

POSBELITUNG.CO, SOLO-  Membagi-bagikan voucher internet saat melakukan berkampanye, Capres Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Solo, Jawa Tengah.

Pembagian voucher internet gratis tersebut dilakukan Ganjar Pranowo saat gelaran hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) Jalan Slamet Riyadi pada Minggu (24/12/2023) lalu.

Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Demokrasi.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Capres Januari 2024, IPO Sebut Elektabilitas Prabowo-Gibran Ungguli Calon Lain

Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indra Wiyana menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Ganjar ke Bawaslu pada Rabu (10/1/2024).

Laporannya diterima Bawaslu sekitar pukul 15.25 WIB.

"(Pak Ganjar) menyapa pengunjung CFD. Ada pembagian voucher internet. Ada salah satu (relawan) yang membagikan itu bilang kalau ini (voucher internet) dari Pak Ganjar gitu," kata Indra dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (11/1/2024) malam.

Menurut Indra, dalam pelaporannya itu dirinya juga menyertakan bukti dugaan pelanggaran berupa rekaman video karena viral di media sosial dan print out pemberitaan media.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap masyarakat bisa memahami kegiatan kampanye di CFD itu melanggar aturan sehingga masyarakat bisa melaporkannya ke Bawaslu.

Baca juga: Sebut Gaji Bupati Tak Cukup, Sanem Ngaku Terima Uang dari Iskandar Rosul Buat Bayar Utang Kampanye

"Harapannya agar terciptanya pemilu yang adil, jujur terus menggugah masyarakat untuk memahami kegiatan kayak gitu melanggar aturan. Dan masyarakat berhak melapor ke Bawaslu karena itu dilindungi Undang-Undang," ungkap dia.

Bawaslu kaji laporan

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu capres Ganjar.

"Iya betul. Kemarin sore kita terima laporan dari warga masyarakat yang melaporkan kepada kita terkait dengan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu paslon (capres)," kata Poppy.

Berdasarkan peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022, jika ada laporan pihaknya memberikan tanda terima.

Kemudian pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terkait laporan tersebut.

"Sesuai dengan ketentuan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran itu kita kalau ada laporan kita berikan dia tanda terima laporan. Karena dia sudah mengisi form laporan kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," ungkap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved