Pos Belitung Hari Ini

Pengedar Narkoba di Bangka Barat Simpan Senpi di Rumah Teman Wanita, Sabu Dibarter Pistol Revolver

Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers mengungkap asal muasal, pistol revolver yang diamankan dari tersangka pengedar sabu.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Kamis 11 Januari 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Cara pecandu mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tidak hanya membeli dengan uang, transaksi bisa dilakukan lewat barter barang, termasuk dengan senjata api (Senpi).

Seperti yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, baru-baru ini. Sebuah senpi rakitan jenis pistol revolver digunakan untuk transaksi sabu. Para pelaku akhirnya ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.

Polres Bangka Barat, Rabu (10/1/2024) kemarin menggelar konferensi pers mengungkap asal muasal, pistol revolver yang diamankan dari tersangka pengedar sabu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan kasus ini bermula penangkapan tersangka RZ (23) laki laki, warga Kampung Tebing Dusun II, Desa Belo Laut, Mentok pada 2 Januari 2023.

“RZ dibekuk karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Ade saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (10/1/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver yang terisi amunisi sebanyak satu butir peluru tajam.

Saat diinterogasi, RZ mahasiswa sebuah perguruan tinggi itu mengakui senjata api tersebut didapat dari MMR yang menggadaikanya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dari RZ.

“RZ mengaku bahwa senjata api tersebut didapat dari MMR yang menggadaikan senjata api itu, untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dari RZ,” ungkap Ade.

Kata Ade, keduanya bertransaksi melalui pesan WhatsApp (WA). Ketika itu MMR yang berprofesi sebagai pekerja lepas hendak membeli sabu seharga Rp500.000.

Namun pembelian itu ditolak RZ dengan alasan uang MMR tidak cukup. MMR kemudian menyerahkan pistolnya sebagai jaminan untuk pembelian sabu. RZ setuju dan menyerahkan sebungkus sabu sesuai permintaan MMR.

Transaksi narkoba pun akhirnya dilakukan pada Senin (1/1) di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

“Senjata api jenis revolver warna silver dengan sebutir peluru ilegal itu sempat dibawa RZ main biliar, kemudian disimpan di rumah seorang wanita kenalannya,” ujar Ade.

Setelah itu, Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melimpahkan perkara kepada Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Kemudian, Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terkait tindak pidana kepemilikan senpi rakitan tersebut.

“Lalu diamankanlah seseorang berinisial MMR pada Jumat 5 Januari 2024 pukul 03.30 WIB, di Desa Dendang Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Kemudian langsung dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ade menyebutkan setelah MMR diperiksa, diketahui senjata api yang dia gadaikan kepada RZ didapat dari seorang pria berinisial H, sekitar 3 bulan lalu.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved