Pos Belitung Hari Ini

Pengedar Narkoba di Bangka Barat Simpan Senpi di Rumah Teman Wanita, Sabu Dibarter Pistol Revolver

Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers mengungkap asal muasal, pistol revolver yang diamankan dari tersangka pengedar sabu.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Kamis 11 Januari 2024 

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Terkait ancaman hukuman, tersangka BM diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka AL diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kemudian tersangka BM, RZ dan DN diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Ade.

(riu)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved