Pos Belitung Hari Ini
Pengedar Narkoba di Bangka Barat Simpan Senpi di Rumah Teman Wanita, Sabu Dibarter Pistol Revolver
Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers mengungkap asal muasal, pistol revolver yang diamankan dari tersangka pengedar sabu.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Terkait ancaman hukuman, tersangka BM diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka AL diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kemudian tersangka BM, RZ dan DN diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Ade.
(riu)
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
| Pemprov Bangka Belitung Bantah Menkeu Purbaya Soal Dana Rp2,10 Triliun Mengendap di Bank |
|
|---|
| Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Korupsi CPO, Bisa Buat Renovasi 8.000 Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.