Berita Pangkalpinang
Investasi Rp2,7 Triliun Masuk Pangkalpinang di 2023, Industri Makanan Mendominasi
DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang mencatat, investasi yang masuk ke Pangkalpinang mencapai Rp2,7 triliun di sepanjang 2023.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang mencatat, investasi yang masuk ke Pangkalpinang mencapai Rp2,7 triliun sepanjang 2023.
Investasi tersebut didominasi oleh sektor industri makanan serta perdagangan besar dan eceran.
"Tetapi yang paling banyak ialah produksi makanan maupun kedai-kedai makanan,” kata Sekretaris DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Minggu (14/1/2024).
Amrah menambahkan, industri makanan juga tercatat menjadi industri yang paling bersinggungan.
Ia mencontohkan, satu kedai makanan tentu membutuhkan peralatan serta sarana dan prasarana sehingga berpengaruh pada usaha lainnya.
“Dari 5.543 (nomor induk usaha baru) yang kami terbitkan, hampir 90 persen bentuknya perseorangan. Sisanya bervariasi, ada badan hukum, badan usaha, badan layanan umum, ada koperasi," ujar Amrah.
“Kemudian pada tahun 2023 juga jumlah perizinan yang dikeluarkan ada 10.171 kelompok kode baku untuk jenis usaha. Sementara itu, dari yang mengajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) ada 10 jenis usaha yang dominan, mulai dari industri produk makanan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Amrah mengatakan, pihaknya mempunyai strategi supaya menarik menjadi lebih baik lagi di tahun 2024 ini.
"Kami harus bisa membuat sesuatu yang baru agar orang bisa mendengar dan mau berinvestasi dengan kita," katanya.
Insentif
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang juga berkomitmen memberikan kemudahan kepada para investor untuk menanam modal di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Investor pun bisa mendapatkan insentif dengan berinvestasi di Pangkalpinang.
“Insentif yang didapatkan oleh para investor, antara lain, dapat berupa pengurangan pajak, retribusi, pengurangan atau penghapusan denda, serta kemudahan-kemudahan dan fasilitasi perizinan yang mudah,” ujar Amrah.
"Tentu insentif-insentif ini sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku. Jika persyaratan terpenuhi akan kita berikan (insentif) dan untuk investor silakan mengambil fasilitas itu seiring dengan kajian untuk itu," tuturnya.
(Posbelitung.co/t2)
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|
| Pedagang Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang Dianiaya Juru Parkir Liar Gegara Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah Disetujui DPRD Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Piutang dan Denda PBB-P2, Prof. Udin: Meringankan Beban Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.