Pemilu 2024

KPU Belitung Catat 1.415 Pemilih Pindah Masuk, 807 Pemilih Pindah Keluar Dalam DPTb

KPU Kabupaten Belitung mencatat 1.415 pemilih pindah masuk dan 807 pemilih pindah keluar masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan

Penulis: Dede Suhendar |
Istimewa
Ketua KPU Kabupaten Belitung Amir Husin. (dok pribadi Amir) 

Amir menjelaskan pemilih yang masuk kategori DPTb tentunya memiliki hak yang berbeda dengan pemilih DPT. 

Perbedaan itu dapat terlihat dari perpindahan daerah pemilihan (Dapil) pemilih itu sendiri. 

Amir mencontohkan Kabupaten Belitung memiliki empat dapil yang dibagi dengan jumlah desa dan kelurahan. 


Misalnya pemilih DPTb pindah antar desa tapi masih satu Dapil maka masih mendapat lima surat suara yaitu Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. 

Namun jika pemilih DPTb pindah antar desa atau kelurahan tapi berbeda dapil, maka akan kehilangan satu surat suara yaitu DPRD kabupaten. 


Jika pemilih DPTb pindah antar kabupaten tapi masih wilayah Provinsi Kepulauan Babel maka kehilangan dua surat suara yaitu DPRD kabupaten dan provinsi. 

Terakhir, jika pemilih DPTb pindah antar wilayah provinsi maka hanya mendapatkan satu surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden. 

"Jadi kepindahannya itu disesuaikan dengan Dapilnya untuk menentukan berapa surat suara yang didapat," katanya.

(posbelitung.co/dede s) 

 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved