Vonis Kasus Sawit di Belitung

Vonis Bebas Romelan Tak Terbukti Bakar Aset PT Foresta di Belitung, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dijatuhkan kepada Romelan.

Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Para terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta di Belitung menemui keluarga di luar ruang sidang, Kamis (18/1/2023). Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dijatuhkan kepada Romelan yang dinyatakan dalam putusan tak terbukti melakukan apa yang disangkakan kepadanya. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dijatuhkan kepada Romelan.

Terdakwa perkara perusakan dan pembakaran aset milik perusahaan perkebunan sawit PT Foresta Dwikarya Lestari di Kabupaten Belitung ini dinyatakan dalam putusan majelis hakim, tak terbukti melakukan apa yang disangkakan kepadanya.

Romelan menjadi satu-satunya terdakwa perkara dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Dwikarya Lestari di Belitung yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada sidang putusan, Kamis (18/1/2024).

Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Syafitri didampingi hakim anggota Frans Lukas Sianipar dan Elizabeth.

Majelis hakim dalam sidang putusan perkara ini berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan pembakaran di Kantor Tanjung Estate milik perusahaan perkebunan sawit itu.

Sehingga tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan sesuai Pasal 187 ke 1 KUHP dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim berpendapat saat kerusuhan pada tanggal 16 Agutus 2023 lalu, Romelan memang memasuki lobi Kantor Tanjung Rusa Estate.

Terdakwa kemudian mengambil selembar kertas dan membakarnya menggunakan korek api.

Setelah setengah bagian kertas terbakar, terdakwa menjatuhkan ke lantai lobi dan meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga: Vonis Terdakwa Dugaan Perusakan Aset PT Foresta Lebih Ringan dari Tuntutan, FPMB Terima Lapang Dada

Namun berdasarkan fakta persidangan, saat terdakwa melakukan perbuatannya beberapa ruangan kantor sudah terbakar lebih dahulu.

Begitu juga beberapa unit mobil sudah terbakar di halaman Kantor Tanjung Rusa Real Estate.

Selain itu, majelis hakim berpendapat, alat bukti yang diajukan juga tidak ada korelasi atau membuktikan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kebakaran kantor tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan itu, atas pertimbangan rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Romelan dan meminta terdakwa dibebaskan.

Majelis juga meminta pemulihan nama baik terdakwa atas proses hukum yang telah dijalani.

Karena tidak terbukti bersalah, terdakwa tidak dibebankan membayar biaya perkara.

Baca juga: Hakim Vonis 11 Terdakwa Kasus PT Foresta Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU, Tangis Martoni Pecah

Sementara itu, pada Kamis (18/1/2024) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Martoni atas perkara dugaan pengrusakan dan pembakaran PT Foresta Dwikarya Lestari.

Majelis hakim yang diketuai Syafitri beranggotakan Frans Lukas Sianipar dan Elizabeth menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Martoni. 

Vonis sembilan bulan penjara dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. 

Pelukan dan air mata keluarga seketika pecah saat mendengar mendengar vonis yang jauh lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Martoni dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada persidangan sebelumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain melakukan tindak pidana.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa jujur mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta belum pernah dihukum.

Di sisi lain dalam putusannya, hakim juga berpendapat perbuatan yang dilakukan Martoni memang terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan yang diatur Pasal 160 KUHP.

Sebab, pada kejadian tanggal 16 Agustus 2023 lalu, Martoni sempat menyebarkan informasi aktivitas panen pihak perusahaan di luar HGU.

Padahal informasi yang disampaikan masih bersifat indikasi.

Akhirnya massa perwakilan desa berkumpul dan mendatangi area Kantor Tanjung Rusa Estate.

Bahkan di lokasi kejadian Martoni sempat melantorkan kalimat yang kembali mengandung unsur penghasutan.

Namun, hakim menilai tuntutan yang disampaikan terdakwa terlalu berat sehingga majelis mempertimbangkan segala aspek demi memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Massa Aksi Solidaritas Tepuk Tangan Dengar Romelan Divonis Bebas Atas Dugaan Pembakaran PT Foresta

Usai pembacaan putusan, majelis juga menyampaikan seluruh pihak memiliki hak yang sama terhadap putusan yaitu menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari.

Selain itu, majelis juga mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung proses persidangan dari awal hingga akhir tanpa gangguan apapun.

Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB), Minggu, mengatakan menerima putusan majelis hakim atas para terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Belitung.

Hal tersebut disampaikannya usai mendengar hasil putusan majelis hakim, Kamis (18/1/2023).

"Kami mengucapkan terima kasih atas putusan yang telah diberikan majelis hakim. Kami anggap putusan yang paling terbaik bagi kami dan keluarga. Kami menerima dengan lapang dada sepenuh hati, kami anggap keputusan terbaik," kata Minggu.

Baca juga: Sembilan Terdakwa Kasus Perusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta Divonis Tujuh Bulan Penjara

Para terdakwa dugaan perusakan aset PT Foresta di Belitung menemui keluarga di luar ruang sidang, Kamis (18/1/2023).

Sebelumnya, sembilan terdakwa perkara pengeroyokan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan diputus majelis hakim dengan vonis 7 bulan.

"Alhamdulillah. Tapi mereka masih menjalani sisa hukuman yang masih ada. Untuk Sonika yang dituntut 1 tahun 6 bulan dijatuhi 5 bulan 15 hari, setelah itu selesai dia masih menjalani 7 bulan," kata kuasa hukum para terdakwa, Wandi.

Sementara Resiman yang menjalani perkara yang sama dengan Sonika dijatuhi hukuman 6 bulan.

Untuk perkara pembakaran terhadap Martoni yang mana disangkakan penghasutan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan dengan pertimbangan majelis hakim diputuskan 9 bulan.

Lalu Romelan, terdakwa yang awalnya dituntut 1 tahun 6 bulan atas perkara pembakaran ternyata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.

(Posbelitung.co / Dede Suhendar / Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved