Bangka Belitung Memilih

Bawaslu Bangka Belitung Bakal Lakukan Pengawasan Maksimal di TPS Khusus

Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Babel turut memberikan perhatian pada pemetaan lokasi yang akan digunakan untuk mendirikan TPS, termasuk TPS khusus.

Editor: Novita
Dok.Kompas.com
Ilustrasi Pemilu 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat 2.644 orang yang bakal menyalurkan hak pilihnya di TPS khusus, yang sebagian terkonsentrasi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Bawaslu Babel turut memberikan perhatian pada pemetaan lokasi yang akan digunakan untuk mendirikan TPS, termasuk TPS khusus

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, melalui pemetaan terhadap keberadaan lokasi TPS khusus, diharapkan bisa menjadi langkah pencegahan dini dalam meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Pemilu 2024.

"Dalam melakukan pengawasan penyusunan TPS di lokasi khusus, Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan. Kami juga memastikan bakal memberi pengawasan maksimal pada setiap lokasi TPS khusus," kata Osykar, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Belitung Imbau Peserta Pemilu 2024 Tidak Kampanyekan Calon Bupati

Pada pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS Khusus, Bawaslu mengawasi melalui pengawasan langsung oleh Pengawas TPS sebagai petugas di lapangan.

"Perlakuan pengawasan di seluruh TPS sama. Meskipun ada istilah TPS khusus, namun pelayanan hak pilih dan proses pemungutan dan penghitungan suara tetap sama di bawah aturan yang sama. Tugas Bawaslu melalui Pengawas TPS akan memastikan petugas KPPS harus profesional dan melayani pemilih di TPS lokasi itu," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 60 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih di lokasi khusus.

"Lokasi TPS khusus tersebut meliputi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lainnya," terang Osykar.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved