Berita Pangkalpinang
DPMPTSP Pangkalpinang Punya Program Antar Jemput Perizinan, Kaum Rentan Tak Perlu Repot
Program ini dikhususkan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, anak sekolah, orang-orang yang gagap teknologi.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang memiliki program antar jemput perizinan, mulai dari antar dan jemput dokumen sampai proses perizinan selesai.
Program ini dikhususkan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, anak sekolah, orang-orang yang gagap teknologi, dan orang yang mempunyai keterbatasan dalam mengakses informasi.
Sekretaris DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang Amrah Sakti mengatakan, program antar jemput perizinan tersebut untuk menghadirkan pelayanan setara dan khusus bagi kelompok rentan.
“Ternyata banyak masyarakat kita yang belum paham teknologi, di mana perizinan sekarang harus melalui sistem online OSS," kata Amrah, Rabu (24/1/2024).
"Mereka (kelompok rentan–red) ini harus juga mendapatkan bimbingan yang sama. Untuk itu, kami di tahun 2023 membuat pelayanan antar jemput perizinan yang kami khususkan untuk kaum-kaum rentan," tuturnya.
Amrah menambahkan, pihaknya siap mengantar dan menjemput dokumen sampai ke rumah kelompok rentan sehingga mereka tidak perlu repot dan khawatir lagi.
Kalaupun kelompok rentan mendatangi kantor DPMPTSP dan Naker, pelayanan terhadap mereka harus dilakukan secara terpisah dari pelayanan umum.
"Kita akan lakukan pembimbingan mulai dari awal sampai selesainya perizinan dia. Bagi masyarakat lain yang mau untuk kami layani sampai rumah, silakan hubungi kami," tutur Amrah.
(t2)
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|
| Pedagang Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang Dianiaya Juru Parkir Liar Gegara Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah Disetujui DPRD Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Piutang dan Denda PBB-P2, Prof. Udin: Meringankan Beban Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.