Korupsi di PT Timah

Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka, Negara Rugi Ratusan Trilliun, Kejagung Ungkap Modus dan Caranya

Kasus korupsi tata niaga timah di Bangka, Kejagung ungkap modus yang digunakan oleh pelaku, disinyalir libatkan banyak pihak

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Kompas.com/Dian Maharani
Gedung Kejaksaan Agung 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Kerugian negara dari kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung diperkirakan mencapai ratusan trilliun rupiah.

Dalam kasus korupsi tata niaga timah ini, Kejagung mensinyalir melibatkan berbagai pihak. 

Tak hanya dari pihak PT Timah saja, tetapi diduga melibatkan pihak swasta hingga pemberi izin penambangan timah yakni dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, Kejagung menyebutkan ada 3 modus yang digunakan oleh para pelaku.

"Macam-macam. Ada tiga modus. Di antaranya itu perizinan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (24/1/2024).

Momen barang berupa koper dan kardus dibawa dari kediaman diduga milik bos timah Wono oleh Kejagung RI.
Momen barang berupa koper dan kardus dibawa dari kediaman diduga milik bos timah Wono oleh Kejagung RI. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sayangnya dua modus lainnya masih enggan dibeberkan dengan alasan kepentingan penyidikan.

Pendalaman pun terus dilakukan terhadap modus-modus yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini.

"Ya nanti dilihatlah modus-modusnya. Nanti ditunggulah. Masih kita dalami," kata Kuntadi.

Terkait perizinan sendiri, sejauh ini tim penyidik sedang sudah memanggil pihak-pihak yang berwenang menerbitkan izin usaha tambang (IUP).

Termasuk di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun hingga kini masih didalami pangkal permasalahan perizinan tambang dalam perkara ini.

"Ya itu yang masih kita dalami. Kan ada hierarkinyalah sampai di titik ini siapa. Level menteri apa Dirjen apa Dinas," ujar Kuntadi.

Sementara dari pihak PT Timah, Kuntadi mengaku bahwa timnya sudah mengecek audit perusahaan.

Hasil audit tersebut pun menjadi salah satu pertimbangan tim penyidik mengambil tindakan.

Menurut Kuntadi, dari hasil audit perusahaan tercermin dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa, sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved