Pos Belitung Hari Ini

Penjabat Bupati Bangka Temukan 94 Honorer Baru, Diduga Melanggar Surat Menpan-RB

Pj Bupati Bangka, M Haris, menemukan sebanyak 94 tenaga honorer baru dimasukkan bekerja di sejumlah OPD di Pemerintah Kabupaten Bangka.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Kamis 25 Januari 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M Haris menemukan sebanyak 94 tenaga honorer baru dimasukkan bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Bangka.

Puluhan tenaga honorer tersebut diterima bekerja untuk menggantikan honorer atau tenaga kontrak yang lulus PPPK, sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Padahal pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah melarang kementerian/lembaga serta pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN atau honorer mulai 28 November 2023 lalu.

Haris mengaku mengetahui adanya puluhan honorer yang baru direkrut tersebut, setelah melakukan pengecekan dan penelusuran langsung.

“Saya menindaklanjuti informasi pemberitaan honorer siluman di bangkapos.com beberapa waktu lalu. Dan hasilnya setelah saya cek ada 94 honorer baru termasuk yang baru diterima di bulan Januari 2024 ini,” ungkapnya kepada Bangka Pos Group, Rabu (24/1/2024).

Haris menegaskan berdasarkan Surat Menpan- RB, pemda dilarang menerima tenaga kontrak atau honorer.

“Saya minta semua OPD dapat mematuhi surat Menpan-RB tersebut. Semua OPD sudah tahu akan hal ini,” kata Haris.

Surat Menpan-RB yang melarang pemda menerima tenaga kontrak baru, kata Haris, terkait rencana penghapusan tenaga kontrak atau honorer.

Dia menegaskan bagi OPD yang tidak mengindahkan larangan tersebut harus siap menanggung konsekuensinya.

“Kalau masih tetap dilanggar tentu ada konsekuensinya, yang pasti saya minta semua mematuhi surat Menpan-RB tersebut,” tegasnya lagi.

Haris mengaku saat awal dirinya menjabat Pj Bupati Bangka sudah memberikan instruksi kepada jajaranya untuk tidak mengganti honorer, baik yang diterima menjadi PPPK, pensiun atau mengundurkan diri.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, Andi Hudirman mengakui memang ada tenaga kontrak baru yang diterima bekerja di beberapa OPD pascadikeluarkannya surat Kemenpan-RB.

Dia menegaskan telah menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan mereka sebagai tenaga kontrak.

“Sudah, sudah kita tindak, sebagian sudah kita keluarkan sebagai tenaga kontrak. Memang di beberapa OPD masih ada, bertahap akan kita tindaklanjuti instruksi Pj Bupati Bangka,” ujar Andi.

Harus Ada Keterbukaan

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menanggapi terkait adanya dugaan pengangkatan 94 honorer baru di jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka.

Ia menyebutkan merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 96 dijelaskan bahwa ada larangan pengangkatan pegawai Non-PNS dan/atau non-PPPK untuk jabatan ASN.

Pada aturan tersebut diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dapat disanksi bagi yang mengangkat pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK.

Terkait hal ini, apakah pengangkatan honorer tersebut diperuntukkan pada jabatan ASN atau tidak, hal ini perlu diverifikasi dan divalidasi.

“Tentunya Ombudsman Babel berharap adanya keterbukaan hal tersebut,” kata Shulby Yozar Ariadhy via WhatsApp kepada Bangka Pos Group, Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut, terkait dengan pengaturan anggaran honorer berdasarkan SE Permepan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 disebutkan bahwa PPK bisa mengalokasikan anggaran dan pembiayaan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.

Merujuk dasar tersebut, apabila memang ada pengangkatan honorer siluman sebagaimana isu berkembang mesti dapat dibuktikan statusnya apakah ada pada basis data BKN atau tidak. Selanjutnya apabila tidak ada ini dapat berkembang menjadi potensi mal administrasi.

Langkah Ombudsman Babel adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat melakukan pengawasan internal, jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang diabaikan.

Misalnya, ada masyarakat yang diangkat namun karena masalah ini mereka didiberhentikan begitu saja, tidak menutup kemungkinan bakal ada masyarakat menyampaikan aduan ke Ombudsman.

“Disamping itu, Ombudsman dapat mengembangkan metode pengawasan melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri apabila ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan potensi maladministrasi,” ujarnya.

(die/w6)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved