Pos Belitung Hari Ini
Penyidik Kejagung Diteror Ranjau Paku, Dapat Perlawanan Saat Akan Menyita 55 Alat Berat
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sempat mendapatkan rintangan dan perlawanan
POSBELITUNG.CO - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sempat mendapatkan rintangan dan perlawanan ketika hendak menyita sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Perlawanan tersebut dialami Tim Penyidik Jampidsus Kejagung yang turun ke sejumlah lokasi di Kabupaten Bangka Tengah untuk memeriksa saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dugaan korupsi selama tiga hari, Rabu (24/1/2024) hingga Jumat (26/1/2024).
Saksi-saksi yang dimintai keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan, dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang jumlahnya mencapai 20 orang.
“Namun dalam upaya mengamankan barang bukti alat berat, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima Bangka Pos, Selasa (30/1/2024).
Atas peristiwa itu, seseorang bernama Toni Tamsil alias TT ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Toni yang merupakan adik kandung Thamron alias Aon pengusaha timah asal Koba, Bangka tengah, saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Kota Pangkalpinang.
Ketut menegaskan Toni Tamsil ditahan atas dugaan Obstruction of Justice atau menghalangi dan merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Tersangka TT disangkakan melakukan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan,” ujar Ketut.
Baca juga: Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung RI Sita Mobil Porsche, Alat Berat hingga Uang Tunai Miliaran
Ia membeberkan, Toni berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
“Kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” ujar dia.
Menurut Ketut, tersangka juga melakukan berbagai upaya perlawanan untuk menghambat penyidikan.
“Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu, Pangkalpinang, sampai dengan 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, menahan dan menitipkan Toni Tamsil di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang sejak pukul 22.00 WIB, Kamis (25/1/2024) kemarin.
Adik kandung pengusaha timah, Thamron alias Aon asal Kecamatan Koba, Bangka Tengah ini ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penetapan TT sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/ 01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS Nomor: TAP-09/F.2/ Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
Kepala Administrasi, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Mulya, seizin Kalapas Kelas IIA Tuatunu, Kota Pangkalpinang, Badarudin membenarkan adanya satu orang titipan tahanan dari Kejagung.
“Benar ada titipan satu tahanan, Kamis (25/1/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Yang nama titipan itu kan tahanannya masih punya hak segala sesuatunya dari pihak penahan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi,” kata Mulya saat dikonfirmasi Bangka Pos via telepon, Jumat (26/1/2024).
Ia menjelaskan dalam undang-undang permasyarakatan, kapan pun pihak penyidik bisa menitipkan tahanan dalam hal agar tidak melarikan diri dan menghapus barang bukti.
“Lapas sifatnya 24 jam kapan pun siap menerima atau dititipkan dari luar,” sebutnya.
Sejauh ini diketahui hanya Toni Tamsil yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang dan tidak diketahui sampai kapan penahanan tersebut.
Sementara Kajati Babel Asep Maryono ketika dikonfirmasi soal penitipan Toni Tamsil di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang menyatakan hanya sekadar membantu Jampidsus Kejagung RI.
“Sekali lagi, Kejati hanya memback up, Bang,” kata Asep Maryono via pesan singkat WhatsApp, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya beredar informasi Tasmin Tamsil adik bos timah Thamron alias Aon ditahan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Kota Pangkalpinang.
Namun kabar tersebut segera dibantah Johan Adi Ferdian, pengacara Tasmin Tamsil.
Johan menyebutkan kliennya sedang berada di rumah dan tidak ada laporan terkait penahanan tersebut.
“Jadi begini isu yang beredar itu kurang tepat, karena setelah pemberitaannya heboh, saya langsung kroscek ke klien kita, ternyata Tasmin Tamsil masih di rumah, bahkan lagi sibuk di dapur untuk menyiapkan acara pernikahan anaknya besok,” kata Johan saat dihubungi Bangka Pos Group, Jumat (26/1/2024).
Hanya saja, Johan tidak mengetahui kemungkinan ada nama Tamsil lain yang memang ditahan di lapas.
Periksa Puluhan Saksi
Diketahui sejak perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015- 2022 ini, naik ke tahap penyidikan Oktober 2023 lalu, Kejagung melalui Tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa puluhan saksi.
Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), HT alias As; Direktur dan pegawai PT Refined Bangka Tin, S dan RA; Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2021, AA; Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, FE; Direktur Utama PT PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MBG; dan Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa (TIN), ART.
Lalu, mantan Direktur Utama PT Timah, MRP; Kepala Divisi Keuangan PT Timah, AU; Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam, YH; dan karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Butik Emas Antam LM Gading Serpong, MS.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Misalnya, uang senilai Rp76,4 miliar, US$1,547 juta, dan S$411.400; logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram; hingga beberapa dokumen dan perangkat elektronik.
Adapun penggeledahan menyasar kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, dan CV MAL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali keterangan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” kata Ketut dalam keterangannya, belum lama ini.
Ketut menambahkan bahwa penyidik Kejagung terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap kasus ini.
“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ini tengah menjadi perhatian publik.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah. (w6)
Kejaksaan Agung
ranjau paku
Alat Berat
Izin Usaha Pertambangan
IUP
PT Timah Tbk
Penyidik Jampidsus Kejagung
korupsi tata niaga komoditas timah
Kajati Babel
Posbelitung.co
| Gubernur Bangka Belitung Cabut Laporan, Sudahi Polemik Dana Mengendap Rp2,1 Triliun |
|
|---|
| Tambang Ilegal di Merbuk-Kenari-Pungguk Bangka Tengah Kembali Marak, Tower SUTT Terancam Roboh |
|
|---|
| Salah Input Rp2,1 Triliun, Pemprov Bangka Belitung Laporkan BSB ke Polda |
|
|---|
| Marwan Eks Kepala DLHK Bangka Belitung Curhat ke Presiden Prabowo Usai Vonis Bebas Dibatalkan MA |
|
|---|
| Guru PPPK Bangka Barat Terpaksa Berutang, Gaji di Bulan Oktober Masih Tertahan, Belum Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240131-Pos-Belitung-Hari-Ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.