Korupsi di PT Timah

BOS Timah Bangka Aon dan Albani Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Bos timah Bangka, Aon dan anak buahnya Albani tersangka korupsi tata niaga timah, kejagung sita bukti 55 alat berat, emas 1kg, dan uang ratusan miliar

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Kolase/(IST/Puspenkum Kejagung RI)
BOS Timah Bangka Belitung, Thamron alias Aon (kanan) dan anak buahnya Achmad Albani (kiri) ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. 

POSBELITUNG.CO, - Kejaksaan Agung RI, resmi menetapkan bos timah Bangka, Tamron alias Aon dan anak buahnya Achmad Albani sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (6/2/2024).

Aon merupakan pemilik atau Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Sedangkan Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Dari hasil penyelidikan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Aon diketahui memerintahkan Achmad Albani untuk mendirikan Aon mendirikan sejumlah perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah secara ilegal dari IUP PT Timah, Tbk.

Perusahaan boneka yang didirikan oleh Aon adalah CV SEP, CV MJP, dan CV MB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengungkapkan sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).

Akibat perbuatan Aon dan Albani, diduga negara mengalami kerugian yang sangat besar.

Namun berangka angka kerugian negara akibat perbuatan Aon dan Albani hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari Kejagung RI.

Barang Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan sebelum menetapkan dua orang yakni Aon dan Albani sebagai tersangka, tim penyidik telah meminta keterangan dari 115 orang saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Aon dan Albani pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kedua tersangka kata Ketut ditahan di tempat terpisah. Tersangka Tamron alias Aon ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka Achmad Albani ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya akan dilakukan penahanan selama  selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya  tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 55 unit alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Alat berat yang disita tersebut diduga kuat milik tersangka Aon.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menyita barang bukti berupa emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp 83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar Singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS 1.840 dalam bentuk tunai.

"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana.

Ia menambahkan untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved