Berita Kriminalitas

Polisi Tangkap Perompak Kapal Nelayan di Perairan Tempilang Bangka Barat, Satu Pelaku Buron

Personel Polairud Polres Bangka Barat berhasil menangkap perompak yang beraksi di perairan Tempilang, Kecamatan Tempilang.

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh, didampingi Kasat Polairud Iptu Yudi Lasmono, saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat terkait penangkapan perompak di Pelairan Tempilang, Bangka Barat, Rabu (7/2/2024). 

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengatakan tersangka dikenakan, pasal terkait pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (4) KUHPidana.

Kemudian, pasal lainnya terkait pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau karena kehendak mendapat untung, menyimpan sesuatu barang yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan, dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 Jo Pasal 363 ayat (4) KUHPidana atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Barang bukti diamankan polisi

  • Satu unit kapal dengan cat warna merah, kuning dan hijau
  • Satu GPS merek Haigo
  • Satu Handphone merek Infinik warna biru muda
  • Satu Handpone merek Infinik warna hitam
  • Satu Handphone merek OPPO warna biru muda
  • Dua senjata tajam jenis parang bergagang terbuat dari kayu

Sumber: Polres Bangka Barat 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved