Korupsi di PT Timah

Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Ada Eks Dirut, Ini Perannya Kata Kejagung

Tersangka kasus korupsi tata niaga timah bertambah 5 orang, total sudah ada 7 orang tersangka, berikut ini nama-nama dan perannya

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(IST/Puspenkum Kejagung RI)
Jampidsus Kejagung RI tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung: 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218, 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat (16/2/2024), (IST/Puspenkum Kejagung RI) 

Dari hasil penyelidikan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Aon diketahui memerintahkan Achmad Albani untuk mendirikan Aon mendirikan sejumlah perusahaan boneka untuk mengumpulkan bijih timah secara ilegal dari IUP PT Timah, Tbk.

Perusahaan boneka yang didirikan oleh Aon adalah CV SEP, CV MJP, dan CV MB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengungkapkan sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah," kata Ketut Sumedana, Selasa (6/2/2024).

Akibat perbuatan Aon dan Albani, diduga negara mengalami kerugian yang sangat besar.

Namun berapa angka kerugian negara akibat perbuatan Aon dan Albani hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari Kejagung RI.

Barang Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan sebelum menetapkan dua orang yakni Aon dan Albani sebagai tersangka, tim penyidik telah meminta keterangan dari 115 orang saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Aon dan Albani pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kedua tersangka kata Ketut ditahan di tempat terpisah. Tersangka Tamron alias Aon ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka Achmad Albani ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya akan dilakukan penahanan selama  selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya  tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 55 unit alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Alat berat yang disita tersebut diduga kuat milik tersangka Aon.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menyita barang bukti berupa emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp 83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar Singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS 1.840 dalam bentuk tunai.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved