Korupsi di PT Timah
Kejagung Incar Kementrian ESDM dan KLHK, Diduga Terlibat di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka
Kasus korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah sudah ada 11 tersangka, Kejagung kini selidiki keterlibatan pihak Kementrian ESDM dan KLHK
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah Tbk, tahun 2015-2022 saat ini sudah ditetapkan sebanyak 11 orang tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Tersangka tersebut 2 orang dari PT Timah Tbk, 8 orang tersangka dari pihak swasta perusahaan tambang timah dan 1 orang kasus perintangan penyidikan.
Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sangat besar ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menyelidiki di PT Timah dan pihak perusahaan tambang timah saja.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) pada Kejagung, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan penyidikan ke pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Diketahui Kementrian ESDM dan Kementrian KLHK merupakan institusi yang membuat regulasi terkait penambangan timah di Bangka Belitung.
"Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggunjawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang didalamnya termasuk KLHK dan sebagainya," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024) dilansir dari Kompas.com.
Menurut Kuntadi, tim penyidik masih berproses melakukan pendalaman keterlibatan pihak lainnya.
"Terkait Kementerian ESDM, saya rasa pertanyaanya sama semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan, pasti kami mintai," ujarnya.
Kuntadi mengatakan, Kejagung hingga kini telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, di antaranya ada dua eks pejabat PT Timah Tbk dan pihak swasta.
"Sejauh ini kami masih menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah Tbk, tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja," katanya.
Diketahui, total sudah ada 11 tersangka kasus korupsi yang ditahan dalam kasus ini.
Kejagung juga menetapkan satu tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dua tersangka dari PT Timah Tbk yang sudah ditahan adalah MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager (GM) PT TIN berinisial RL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Senin (19/2/2024).
"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Begitu ditetapkan tersangka, RL langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini RL diduga berperan menanda tangani kontrak kerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah.
Penandatanganan kerja sama itu rupanya dalam rangka mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal.
Untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka.
"Tersangka RL dalam kapasitas selaku General Manager telah menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EML masing masing dari PT Timah. Dimana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka," katanya.
Total Tersangka
Dengan RL jadi tersangka, total jumlah tersangka saat ini dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah sudah ada sebanyak 10 orang tersangka.
Nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah 2015-2022:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawan, selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),
4. MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa,
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021,
6. Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tbk Tahun 2017-2018
7. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
8. BY selaku mantan Komisaris CV VIP,
9. RI selaku Direktur Utama PT SBS.
10. General Manager (GM) PT TIN berinisial RL
11. Toni Tamsil, perintangan Penyidikan
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono) (Posbelitung.co/Hendra)(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)(Kompas.com)
Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah Lagi, Total Sudah 13 Orang, Berikut Nama dan Perannya |
![]() |
---|
Jajaran Pejabat PT Timah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi, Berikut Ini Nama dan Jabatannya |
![]() |
---|
Korupsi Tata Niaga Timah, Kumpulkan Timah Ilegal Kejaksaan Agung Tetapkan GM PT TIN jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah 2 Orang, Ini Total Tersangka dan Namanya |
![]() |
---|
Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Ada Eks Dirut, Ini Perannya Kata Kejagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.