Korupsi di PT Timah

Korupsi Tata Niaga Timah, Kumpulkan Timah Ilegal Kejaksaan Agung Tetapkan GM PT TIN jadi Tersangka

Kasus korupsi tata niaga timah di Bangka, GM PT TIN, RL ditetapkan sebagai tersangka, akui telah kumpulkan timah ilegal

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan General Manager (GM) PT TIN berinisial RL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah tahun 2015-2022. 

POSBELITUNG.CO, - General Manager (GM) PT TIN berinisial RL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, Senin (19/2/2024).

Ditetapkannya RL sebagai tersangka menambah deretan para tersangka yang terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah pada 2015-2022.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

Bahkan mantan Dirut PT Timah Tbk pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah 2 Orang, Ini Total Tersangka dan Namanya

"RL General manager TIN, berdasarkan alat bukti yang cukup yang bersangkutan kami tetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya melalui pemeriksaan sebagai saksi.

"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Begitu ditetapkan tersangka, RL langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini RL diduga berperan menanda tangani kontrak kerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah.

Penandatanganan kerja sama itu rupanya dalam rangka mengakomodir pengumpulan bijih timah secara ilegal.

Untuk mengelabui, pengumpulan bijih timah pun dilakukan melalui perusahaan-perusahaan boneka.

"Tersangka RL dalam kapasitas selaku General Manager telah menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EML masing masing dari PT Timah. Dimana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka," katanya.

Total Tersangka

Dengan RL jadi tersangka, total jumlah tersangka saat ini dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah sudah ada sebanyak 10 orang tersangka.

Jampidsus Kejagung RI tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218, 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat (16/2/2024), (IST/Puspenkum Kejagung RI)
Jampidsus Kejagung RI tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, 1. MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, 2. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218, 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, 4. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, 5. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Jumat (16/2/2024), (IST/Puspenkum Kejagung RI)

Nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah 2015-2022:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawan,  selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),

4. MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa,

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021,

6. Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tbk Tahun 2017-2018

7. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

8. BY  selaku mantan Komisaris CV VIP,

9. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

10. General Manager (GM) PT TIN berinisial RL

Barang Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan sebelum menetapkan dua orang yakni Aon dan Albani sebagai tersangka, tim penyidik telah meminta keterangan dari 115 orang saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Aon dan Albani pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kedua tersangka kata Ketut ditahan di tempat terpisah. Tersangka Tamron alias Aon ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka Achmad Albani ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya akan dilakukan penahanan selama  selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya  tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 55 unit alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Alat berat yang disita tersebut diduga kuat milik tersangka Aon.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menyita barang bukti berupa emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp 83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar Singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS 1.840 dalam bentuk tunai.

"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana.

Ia menambahkan untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono) (Posbelitung.co/Hendra)(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved