Korupsi di PT Timah

Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah Lagi, Total Sudah 13 Orang, Berikut Nama dan Perannya

Dirut PT RBT yakni SP dan anak buahnya RA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(IST/Puspenkum Kejagung RI)
Tersangka- Jampidsus Kejagung RI menetapkan SP, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan RA, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah Tbk 2015-2022, Rabu (21/2/2024). Dengan tambahan 2 tersangka tersebut saat ini jumlah tersangka sudah 13 orang termasuk 2 orang dari pihak PT Timah Tbk. 

Setelah SP dan RA ditetapkan sebagai tersangka saat ini jumlah tersangka kasus korupsi tata niaga timah sudah 13 orang.

Berikut nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah 2015-2022:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawan,  selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),

4. MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa,

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021,

6. Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tbk Tahun 2017-2018

7. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

8. BY  selaku mantan Komisaris CV VIP,

9. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

10. General Manager (GM) PT TIN berinisial RL

11. Toni Tamsil, perintangan Penyidikan

12. SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono) (Posbelitung.co/Hendra)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved