Pilpres 2024
Ganjar Mau Bawa Kecurangan Pilpres 2024 ke DPR, Nasdem Mau Gabung, Yusril: Kewenangannya Ada di MK
Kewenangan menangani perselisihan pemilu adanya di MK, Ganjar Pranowo dorong DPR gunakan hak angket selidiki kecurangan pilpres
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Yusril mengatakan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan. Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tutur dia.
Yusril mengatakan, putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024 akan menciptakan kepastian hukum.
Sementara itu, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi berujung menimbulkan chaos.
"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," kata Yusril.
Sementara itu, Yusril menekankan, pernyataan pendapat itu harus diputus MK.
Jika MK setuju dengan DPR maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, tergantung MPR mau apa tidak.
"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," ujar dia.
(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Icha Rastika)
Hari Ini Sidang Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran, Yusril Sebut Tak Pengaruhi Pelantikan |
![]() |
---|
3 Wilayah Bangka Belitung Ini Masuk Locus Pilpres 2024, KPU Babel Lengkapi Kronologi |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 di Belitung Timur, Perolehan Suara Prabowo Ungguli Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
UPDATE Hasil Real Count KPU RI Pilpres 2024 Prabowo Masih Ungguli Anies Ganjar, Simak Perolehannya |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Unggul 65,7 Persen di Belitung Timur, Burhanudin Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.