Kasus Lapangan Bola Paal Satu

Gugatan Batal Dicabut, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Lurah Paal Satu Belitung Berlanjut

Kuasa hukum MY, Lurah Paal Satu, yang terseret kasus dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola tetap melanjutkan praperadilan.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Sidang praperadilan (prapid) sah tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan tipikor lapangan bola Paal Satu di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung, pada Rabu (27/3/2024) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG- Kuasa hukum MY, Lurah Paal Satu, yang terseret kasus dugaan tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola tetap melanjutkan praperadilan (prapid) pada Rabu (27/3/2024).

Sebelumnya, tim kuasa hukum yaitu Wandi, Ardiansyah dan Dinendra, sempat mengajukan pencabutan gugatan pada sidang prapid pertama di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Namun ketika hakim tunggal Endi Nursatria membuka sidang kedua, kuasa hukum menyatakan pembatalan pencabutan gugatan.

Sehingga hakim pun memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda jawaban termohon dan keterangan ahli.

Baca juga: Ajukan Praperadilan Kasus Tipikor Paal Satu Belitung, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Tersangka IS

Pihak termohon yang diwakili Anggoro Wicaksono dan Arizal itu, dalam jawabannya menyatakan jika proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut sudah sesuai perundang-undangan.

Diawali dengan pemeriksaan 12 saksi dan tiga ahli semenjak Maret 2023 sampai 5 Maret 2024.

Kemudian, berbekal dengan bukti permulaan yang cukup maka tim penyidik Kejari Belitung menetapkan dua orang tersangka yaitu MY, Lurah Paal Satu, dan IS selaku pemohon SKT.

Baca juga: Bulog Belitung Jamin Stok Beras Aman, 500 Ton Beras Bakal Masuk Antisipasi Kebutuhan Lebaran 2024

Oleh sebab itu, pihak termohon meminta kepada hakim menerima jawaban mereka dan menolak permohonan prapid dari pemohon.

Selain itu, menyatakan penetapan tersangka sah secara aturan dan perundang-undangan.

Usai membacakan dakwaan, pihak termohon langsung menghadirkan ahli yaitu Gianto, selaku Auditor BPKP Provinsi Kepulauan Babel.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved