KOORDINIR Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Sungailiat, 3 Orang Jadi Tersangka Polairud Babel

Atas perbuatan mereka, polisi menjerat dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara.

Editor: Alza
Dok Polda Babel
Tiga tersangka kasus penambangan di Kolong Buntu, Sungailiat, Bangka. 

“Untuk sekarang masih proses penyidikan. Jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala,” pungkas Jojo.

Sebelumnya, Dit Polairud Polda Babel juga telah menetapkan beberapa tersangka termasuk AR alias Agus (44) Ketua RT 02 Nangnung Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka sebagai tersangka dalam kasus penambangan di Sungai Kolong Buntu Sungailiat.

AR alias Agus diduga merupakan orang yang mengkoordinir tambang ilegal di Kolong Buntu Sungailiat Kabupaten Bangka.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, Agus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditpolairud pada Rabu, 10 April 2024," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (18/4/2024). 

Diketahui pelaku diamankan berdasarkan keterangan empat orang tersangka penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu yang diamankan oleh Direktorat Polairud pada Minggu (7/4/2024) lalu.

peta kalkulator zakat

"Saat ini, tersangka Agus sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 - 29 April 2024 di Rutan Ditpolairud Polda Babel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved