Kasus Korupsi Timah
3 Sosok Eks Pejabat PT Timah Terjerat Kasus Korupsi Bareng Harvey Moeis, Segini Harta Kekayaannya
Saat itu dia masih menjabat Direktur Utama PT Timah dengan total kekayaan Rp48,5 miliar lebih.
Dia melaporan harta kekayaannya terakhir kali pada 8 Desember 2021.
Saat itu total harta kekayaannya mencapai Rp14,4 miliar lebih.
"Nama: Emil Ermindra. Jabatan: Komisaris. Total Harta Kekayaan: Rp 14.439.424.375," sebagaimana tertera pada LHKPN Emil Ermindra.
Sebenarnya eks Direktur Keuangan PT Timah itu memiliki total harta kekayaan Rp 14.454.424.375.
Namun dia juga memilki utang Rp 15 juta.
Dari 14,4 miliar hartanya, paling banyak disimpan dalam bentuk kas senilai Rp10.275.000.000 (sepuluh miliar lebih).
Untuk tanah dan bangunan, dia hanya memiliki satu yang berlokasi di Jakarta Timur dan memiliki nilai Rp2,6 miliar.
Kemudan Emil juga memiliki surat berharga Rp1.089.424.375 (satu miliar lebih).
3. Alwin Albar
Dia melaporkan harta kekayaan pada 3 Februari 2023.
Ketika itu dia menduduki posisi sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Timah dengan harta kekayaan mencapai Rp31,4 miliar.
"Nama: Alwin Albar. Jabatan: Direktur Pengambangan Usaha. Total Harta Kekayaan: Rp31.495.593.527," dikutip dari LHKPN Alwin Albar.
Alwin memiliki harta terbanyak dalam bentuk kas senilai Rp23.664.772.262 (dua puluh tiga miliar lebih).
Alwin memiliki 13 tanah dan bangunan senilai Rp 5.667.589.000 (lima miliar lebih), satu mobil Rp 125 juta, harta bergerak lainnya Rp 1,35 miliar, dan surat berharga Rp 687.972.265 (enam ratus juta lebih).
Jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang, menyusul penetapan 5 tersangka, Jumat (26/4/2024).
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Lima-Tersangka-kasus-korupsi-tata-niaga-timah.jpg)