Kasus Korupsi Timah
3 Sosok Eks Pejabat PT Timah Terjerat Kasus Korupsi Bareng Harvey Moeis, Segini Harta Kekayaannya
Saat itu dia masih menjabat Direktur Utama PT Timah dengan total kekayaan Rp48,5 miliar lebih.
13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)
18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)
20. Hendry Lie selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN
21. Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN.
Tersangka korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetap Riza Pahlevi sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024).
Dia terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut nama 5 orang tersangka yang ditetapkan tersebut adalah:
1. Suwito Gunawan, selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),
2. MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa,
3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021,
4. Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tbk Tahun 2017-2018
5. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Peran Tersangka
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan tersangka Hasan Tjhie merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tamron alias Aon dan Achmad Albani.
Kemudian mengenai tersangka Suwito Gunawan dan tersangka MB Gunawan ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Pada saat itu, tersangka Suwito Gunawan memerintahkan tersangka MB Gunawan untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk yang seluruhnya dikendalikan oleh MB Gunawan.
Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MB Gunawan tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk.
"Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).
Untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MB Gunawan atas persetujuan tersangka Suwito Gunawan membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
"Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776, sedangkan total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448," katanya.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah dan keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MB Gunawan dan Suwito Gunawan.
Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MB Gunawan atas persetujuan Suwito Gunawan juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka Suwito Gunawan.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," ungkap Ketut Sumedana.
Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(Posbelitung.co/bangkapos.com)
| KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
|
|---|
| Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
|
|---|
| Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
|
|---|
| Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
|
|---|
| Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Lima-Tersangka-kasus-korupsi-tata-niaga-timah.jpg)