Berita Kriminalitas

Modus Penipuan Pria Asal Airgegas Bangka Belitung Ini Makan Korban, IRT Kesal Motor Tak Pulang

Modus penipuan yang dilakukan seorang pria inisial UK alias Uyub (27) warga Desa Nangka, Kecamatan Airgegas ini memakan korban.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Istimewa
UK alias Uyub (27) warga Desa Nangka saat diamankan oleh anggota Polsek Payung di Desa Nibung, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (14/5/2024). 

POSBELITUNG.CO - Modus penipuan yang dilakukan seorang pria inisial UK alias Uyub (27) warga Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ini memakan korban.

Ia diringkus aparat kepolisian akibat perbuatannya diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga.

Uyub dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Payung karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.

Modus yang dilakukannya dengan cara berdalih meminjam motor korban, sekaligus meminta surat menyurat motor tersebut.

Namun belakangan motor bersama surat-suratnya tak dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah mengungkapkan peristiwa penggelapan itu terjadi pada Rabu (20/3/2024) lalu sekitar pukul 18.30 Wib.

Pelaku saat itu merayu korban yakni Luni (46) seorang ibu rumah tangga warga Desa Malik, Kecamatan Payung dengan dalih ingin meminjam sepeda motor korban.

Korban aawalnya tidak bersedia meminjamkan sepeda motor itu.

Namun pelaku tak lantas menyerah begitu saja.

Ia terus merayu korban agar mau meminjamkan sepeda motornya.

"Pelaku memang sempat beberapa kali menelpon korban untuk meminjam sepeda motor.

Tetapi karena sering ditelepon korban akhirnya meminjami motornya," kata dia kepada Bangka Pos Group, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Mantan Pegawai Curi Motor Perusahaan

Menurut Husni, korban saat itu menyuruh pelaku untuk mengambil sepeda motornya pada Kamis (21/3) sekitar pukul 06.15 Wib.

Korban mempersilahkan pelaku meminjam motor dengan syarat pada pukul 15.00 Wib kendaraan itu harus segera dipulangkan.

Korban beralasan ingin menggunakan motor itu karena hendak dibawa pergi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved