Berita Bangka Barat

DPRD Bangka Barat Soroti Maraknya Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Minta Pemkab Bentuk Tim

DPRD Kabupaten Bangka Barat memberikan perhatian khusus terkait maraknya kasus asusila terhadap anak di wilayah Bangka Barat.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo | Editor: Novita
DOK BANGKA POS
Ilustrasi tindak asusila pada anak-anak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat memberikan perhatian khusus terkait maraknya kasus asusila terhadap anak di wilayah Bangka Barat. 

"Dikarenakan pada saat itu ibu korban hendak pergi keluar untuk keperluan lain, dia meminta anaknya untuk menjemput terduga pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, Bunga pun menjemput EW dan membawanya pulang ke rumah. Pada saat di rumah korban itulah, EW memanfaakan kondisi rumah yang sepi dengan mencabuli korban.

Beruntung korban berhasil meronta dan berlari keluar rumah meminta pertolongan tetangga. Lalu tetangga melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Pada pukul 22.30 WIB, ibu korban pulang ke rumah dan melihat di rumahnya sudah ramai banyak orang, melihat hal tersebut pelapor pun kaget terkejut," kata Ecky.

Lalu, ada seorang saksi yang merupakan tetangga mereka mengatakan kepada ibu korban bahwa anaknya telah dilecehkan oleh tamu yang datang yang tak lain adalah EW.

Ia pun menanyakan keberadaan anaknya, dan tetangganya menyampaikan korban sudah dibawa oleh tetangganya ke Polres Bangka Barat. Kemudian dia segera menyusul ke Polres Bangka Barat.

"Ibu korban menemui anaknya dan menanyakan peristiwa yang telah dialami di dalam rumah. Lalu korban menerangkan bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh EW," bebernya.

Mendengar peristiwa yang dialami oleh anaknya tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Barat.

Atas pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka EW dijerat dengan pasal Perlindungan Anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016.

Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagimana dimaksud dalam pasal 76E UU 17/2016 Juncto pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.

"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Ancaman maksima 15 tabun penjara paling singkat 5 tahun, dan denda Rp5 miliar," tegas Ecky.

(riu)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved