Kasus Vina Cirebon
Sosok Ucil Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Ancam Bakar Rumah Linda dan Aep dari Dalam Penjara
Ucil merupakan terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu.
POSBELITUNG.CO - Teman Vina Cirebon yakni Linda mengaku pernah diancam oleh Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil.
Ucil merupakan terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eki pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu.
Ancaman itu tak lama setelah videonya dirinya kesurupan arwah Vina viral pada tahun 2016.
Hanya saja, saat itu Linda tak mengungkap ada orang yang mengancamnya.
Pengancam yakni Ucil membuat status di Facebook meski sudah ada di dalam penjara.
Hal ini membuat Linda heran.
"Sudah mulai ada ancaman (usai video kerasukan arwah Vina viral) ke saya di Facebook, di BBM, dan ada yang datang ke rumah."
"Pelaku sudah di dalam, sudah di LP (Lembaga Permasyarakatan) megang HP.
(Ancaman) lewat status (Facebook) gitu.
(Isi status Ucil) 'Siapa yang buat kita masuk sini, bakalan tak bakar rumahnya'," katanya dikutip dari YouTube Dedi Mulyadi, Rabu (29/5/2024).
Saat ditanya oleh Dedi terkait sosok yang melakukan ancaman, Linda baru menyebut nama Rivaldi alias Ucil.
Baca juga: Inilah Suharsono, Sosok yang Yakin Pegi Bersamanya Saat Vina Cirebon Dibunuh, Kini Kena Teror
"Siapa itu yang ngancam?" tanya Dedi.
"Itu tuh di statusnya Rivaldi," jawab Linda.
Kemudian, Linda mengaku dirinya bukan satu-satunya pihak yang diancam oleh Ucil.
Dia mengungkapkan sosok Aep juga diancam oleh Ucil lewat status Facebook yang dibuat pada tahun 2017 silam.
Sekedar informasi, Aep merupakan saksi mata terkait pembunuhan Vina dan Eki serta sempat dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Cirebon Kota pada Jumat (24/5/2024) lalu.
Linda menilai Aep menjadi sasaran ancaman lantaran dianggap menjadi penyebab Rivaldi dijebloskan ke penjara dan berujung divonis seumur hidup.
"Dan menyalahkan saksi Aep. Dari tahun 2016, ternyata nama Aep itu sudah dibawa dan menurut Rivaldi chatting temannya, 'kamu nggak usah ngurusin orang dulu, tapi ngurusin Aep dulu.
Itu yang membuat berat kesaksiannya, membuat berat kita-kita," cerita Linda.
Setelah bercerita, Linda memperlihatkan tangkapan layar status Rivaldi di Facebook ke Dedi terkait ancaman terhadap dirinya dan Aep pada tahun 2017 lalu.
"Selow sayang. Nanti kalo kita udah diluar ajah mau tak bakar rumah sama keluarganya yg bawa2 kita masuk sini."
"Kalau mau nganu orang sih urusin aja tuh bocae kemarin (Aep) jadi saksinya kita, malah ngeberatin kita.
Ngoceh yg enggak-enggak sama bawa kita semua anak geng, hakim, sama jaksanya," demikian status Rivaldi di Facebook.
Kakak kelas saat SD
Linda mengaku mengenali Ucil lantaran karena kakak kelasnya saat masih duduk di bangku SD.
Selain itu, sambung Linda, Ucil juga merupakan tetangga dengan dirinya.
"Kenal nggak dengan pelaku?" tanya Dedi ke Linda dikutip dari YouTube Dedi Mulyadi, Selasa (28/5/2024).
"Satu (orang) kenal yang sudah di dalam (dipenjara). Si Rivaldi itu, si Ucil," jawab Linda.
"Kenalnya dengan Mbak Linda apa?" tanya Dedi.
"Tetangga. Kakak kelas (waktu) SD," jawab Linda.
Kendati bertetangga, Linda mengaku tidak kenal terlalu dekat dengan Ucil.
Dia juga tidak tahu, apakah Ucil anggota geng motor atau tidak.
"Nggak tahu (anggota geng motor atau tidak) karena nggak pernah ngobrol.
Katanya dia (Ucil) juga jarang di rumah," ujar Linda.
Linda mengaku terakhir kali bertemu dengan Ucil saat masih duduk di bangku SD.
Saat SD, dia menyebut bahwa Ucil adalah sosok yang baik.
"Tapi waktu SD sih baik orangnya. Karena mungkin masih SD ya," tutur Linda.
Adik Pegi diperiksa polisi
Lusiana, adik Pegi Setiawan, telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang terjadi pada 2016.
Pemeriksaan dilakukan oleh Polda Jabar di Polres Cirebon Kota, Selasa (28/5/2024).
Yudia Alamsyach, kuasa hukum Lusiana, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini meliputi pertanyaan mengenai keluarga dan peran Lusiana.
"Alhamdulillah, hari ini Lusiana sudah memenuhi panggilan dari Polda Jabar yang pelaksanaannya dilakukan di Polres Cirebon Kota," ujar Yudia saat diwawancarai selepas pemeriksaan, Selasa (28/5/2024).
Yudia mengatakan, Lusiana diminta untuk mengidentifikasi foto-foto kakaknya, Pegi Setiawan, serta foto-foto pelaku lainnya.
"Klien kami tidak mengenali dan tidak mengetahui mereka semua kecuali kakaknya (Pegi Setiawan)," ucapnya.
Menurut Yudia, terdapat sekitar 28 pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.
Selain itu, keberadaan Pegi saat kejadian juga ditanyakan dan Lusiana menjelaskan bahwa kakaknya berada di Bandung pada waktu itu.
"Jawabannya memang kakaknya sedang di Bandung," jelas dia.
Pemeriksaan juga mencakup kondisi dua motor yang dibawa petugas saat penggeledahan awal selepas kejadian tahun 2016.
"Itu dalam kondisi rusak. Pada saat diambil juga dalam kondisi rusak," katanya.
Tentang nama Robi, Lusiana menjelaskan bahwa Robi adalah adik Pegi atau kakak kedua dari Lusiana.
"Robi itu adiknya Pegi atau kakak kedua dari Lusiana," ujarnya.
Pemeriksaan ini, kata Yudia, diharapkan dapat memberikan titik terang lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mendampingi Lusiana, adik Pegi Setiawan, yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota pada hari ini, Selasa (28/5/2024).
Pantauan Tribun di lokasi, Lusiana tiba di Mapolres Cirebon Kota sekira pukul 11.25 WIB.
Adik kedua Pegi ini datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya.
Namun, hanya satu yang mendampingi hingga masuk ke dalam, sementara satu kuasa hukumnya menunggu di luar.
Seperti pemeriksaan yang dilakukan terhadap Linda, yang disebut-sebut sebagai sahabat dekat Vina dan sosok yang kerasukan arwah Vina pada Senin (27/5/2024) malam, pelaksanaan pemeriksaan Lusiana juga digelar secara tertutup.
Awak media tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam halaman Mako Polres Cirebon Kota.
Gerbang Polres juga ditutup dan dijaga ketat petugas.
Pemeriksaan terhadap Lusiana berkaitan dengan kakaknya, Pegi Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016.
Penetapan Pegi sebagai tersangka telah dilakukan Polda Jabar pada Minggu (26/5/2024).
Atas penetapan itu, Pegi terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
| Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
|
|---|
| PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
|
|---|
| Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240529_linda-ucil-vina.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.