Kasus Vina Cirebon
Inilah Pesan dari Almarhum Eki Pacar Vina Cirebon Lewat Om Hao, Sudah Capek Minta Didoakan
Ternyata, kegelisahan juga dirasakan oleh Eki dan Vina Cirebon dari alam lain, menurut penjelasan Om Hao.
- Cucian motor atau mobil di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Tempat nongkrong di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- TKP eksekusi kedua korban di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Warung di sekitar Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
- Fly Over Talun (perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon) di Jalan Talun, Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
Bantah Pegi terlibat
Lima terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eki, membantah Pegi Setiawan sebagai pelaku.
Hanya satu orang yang menyebutkan Pegi Setiawan sebagai pelaku berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) baru-baru ini.
Hotman Paris selaku pengacara keluarga Vina Cirebon, menyampaikan belum lama ini enam terpidana diperiksa polisi terkait tersangka Pegi Setiawan.
"Jadi enam orang terpidana sudah di BAP baru, lima mengatakan Pegi tidak terlibat, hanya satu yang mengatakan terlibat," kata Hotman dalam konferensi pers bersama keluarga Vina, Rabu (29/5/2024) dikutip dari kompas.tv.
Hal itulah yang membuat mereka masih ragu, Pegi yang ditangkap adalah pelaku atau bukan.
"Kita tidak mengatakan 100 persen bukan (pelaku), masih meragukan.
Karena lima dari terpidana bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan," ujarnya, dikutip dari Breaking News Kompas Tv.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyatakan pihaknya dan keluarga korban turut menolak pernyataan Polda Jawa Barat atau Jabar yang menyatakan dua pelaku kasus pembunuhan Vina, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah fiktif.
Pasalnya DPO dalam kasus Vina sudah diputuskan tiga orang yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Tak hanya putusan, ia juga mengungkapkan ketiga nama DPO itu pun telah tertera dari surat dakwaan jaksa hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan terpidana yang sudah divonis.
"Ini semua putusannya, di bagian akhir dari putusan itu jelas-jelas disebutkan ada tiga DPO, di dalam pertimbangan hukum, semua tuntutan, surat dakwaan, dan BAP ada 3 DPO.
Keterangan dari 8 pelaku pun ada 3 DPO. Sekarang hanya dalam dua minggu diubah dengan mengatakan itu fiktif," ujarnya.
"Jadi prinsipnya keluarga korban maupun kuasa hukum menolak pernyataan dari penyidik Polda Jabar yang menyebut 2 DPO adalah fiktif terlalu cepat untuk mengatakan itu."
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Vina tersebut.
(cirebon.tribunnews.com/tribunbogor.com/tribunsumsel)
| Inilah Alasan Hakim MA Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon, Terkuak di Sidang Eko Cs Ngaku Disiksa |
|
|---|
| PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Rivaldi Cs Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Kapolsek Iptu Rudiana, Aep, dan Pak RT Pasren Terkait Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Menanti Nasib Terpidana Kasus Vina Cirebon, Berkas PK Sudah di Mahkamah Agung |
|
|---|
| Detik-detik Video Iptu Rudiana Ancam Tembak Eko Terpidana Vina Cirebon Beredar di Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240604_om-hao-vina-eki.jpg)