Truk Bawa Timah Diamankan Polisi

Polda Babel Terus Dalami Dugaan Penyelundupan Pasir Timah dari Belitung Usai Tetapkan 3 Tersangka

Ditpolairud Polda Bangka Belitung telah menetapkan tiga tersangka dugaan penyelundupan pasir timah berkedok pengiriman daging babi dari Belitung.

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
IST/Dokumentasi Polairud Polda Babel
Barang bukti pasir timah dari Pulau Belitung, saat diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, Rabu (12/06/2024) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ditpolairud Polda Bangka Belitung telah menetapkan tiga tersangka dugaan penyelundupan pasir timah berkedok pengiriman daging babi dari Belitung ke Pulau Bangka.

Yakni AR sebagai sopir, HR sebagai kolektor dan O yang merupakan koordinator.

Pihak Ditpolairud Polda Bangka Belitung memastikan pihaknya masih terus mendalami 10 ton pasir timah yang dibawa AR dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.

"Tentunya ini masih dalam penyelidikan kami, semua masih berproses dan akan terus kami lakukan pendalaman termasuk ke Belitung," kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom usai pemusnahan barang bukti 1 ton daging babi yang digunakan untuk menyamarkan pasir timah tersebut, Kamis (13/6/2024).

Saat dikonfirmasi tentang tujuan AR membawa pasir timah, AKBP Todoan Gultom juga memastikan masih melakukan pendalaman hal itu.

"Timah menuju ke Pulau Bangka dimana hasil penyelidikan kami akan dibawa ke suatu titik, dimana titik tersebut berdasarkan dari hasil interogasi dan akan diantar ke titik lain dengan truk selanjutnya. Jadi mereka sudah merencanakan dari awal, sehingga bisa mengelabui aparat hukum," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Todoan Gultom memastikan telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AR sebagai sopir, HR sebagai kolektor dan O yang merupakan koordinator.

"Yang sudah kita amankan AR yang merupakan Sopir, sementara masih dalam proses lidik dan proses lidik ini akan bertambah jumlah tersangka," tuturnya.

Ia menambahkan, para pelaku menggunakan modus yang cukup terbilang baru demi mengelabui aparat kepolisian.

"Para pelaku memiliki modus bervariatif mulai dari tumpukan sampah, sayur-sayuran hingga daging babi ini. Jadi karena modus ini bervariasi dan akan berubah-ubah terus karena apabila sudah ketahuan, mereka akan mencari modus baru," jelasnya.

Dari pelaku, polisi barang bukti berupa pasir timah sebanyak 10 ton, daging babi potong dikemas sebanyak 35 dus atau seberat satu ton dan tiga mesin cuci.

"Pelaku ini dikenakan Undang-Undang pasal pertambangan 161 dimana ancaman hukuman 5 tahun, dan juga Undang-Undang Karantina pasal 88 ancaman 2 tahun dan denda Rp2 miliar. Kita juga menyerahkan ke Balai Karantina, untuk dapat ditindaklanjuti," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved