5 Cara Satgas Berantas Judi Online 2 Pekan ke Depan, Target Tutup Layanan Top Up Game Online

Setidaknya ada lima cara yang akan dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam upaya memberantas praktik judi online

Editor: Kamri
Kolase Tribunnews/Net
Ilustrasi penggerebekan bandar judi online. Ada lima cara yang akan dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam upaya memberantas praktik judi online dalam dua pekan ke depan. Salah satu sasaran operasi satgas ini nantinya yaitu menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi. 

POSBELITUNG.CO – Setidaknya ada lima cara yang akan dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dalam upaya memberantas praktik judi online dalam dua pekan ke depan.

Salah satu sasaran operasi satgas ini nantinya yaitu menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi.

Namun tidak semua layanan top up pulsa di minimarket menjadi sasaran mengingat tidak semuanya digunakan untuk permainan judi online.

Dalam pemberantasan judi online ini, Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ditunjuk selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Hadi Tjahjanto ditunjuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.

Hadi Tjahjanto mengemukakan satgas ini nantinya akan bertugas melakukan lima operasi untuk memberantas judi online dalam dua pekan ke depan.

Lima operasi yang akan dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online ini adalah sebagai berikut:

Pertama, PPATK akan segera melaporkan kepada penyidik Bareskrim Polri terkait 4 ribu sampai 5 ribu rekening yang sudah dibekukan karena diduga terkait dengan praktik judi online.

Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, jelas Hadi, selanjutnya penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut.

Menurut Hadi, Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan itu, maka berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut akan diambil Satgas dan diserahkan kepada negara.

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," kata Hadi saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (19/6/2024).

Baca juga: 4 Bulan Jadi Admin Judi Online di Filipina, Warga Batam Ini Bak Romusha, Dipaksa Kuras Uang Nasabah

Operasi kedua, Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.

Menurut Hadi, jual beli rekening ini, modusnya pelaku datang ke desa-desa.

Mereka akan mendekati korban dan setelah itu, pelaku akan membukakan rekening secara online.

Setelah rekening jadi, rekening itu diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.

Hadi menjelaskan, jumlahnya bisa mencapai ratusan rekening.

Oleh pengepul, rekening-rekening itu dijual ke bandar-bandar.

Kemudian oleh bandar, rekening-rekening itu selanjutnya digunakan untuk transaksi judi online.

Menyikapi hal itu, Hadi meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selanjutnya dalam operasi itu, pihak yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas untuk menindak para pelaku.

Alasannya, lantaran para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.

Selain itu, lanjut Hadi, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram dan Wakabareskrim juga membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.

"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian.

Khususnya untuk jual beli rekening," kata Hadi.

Operasi ketiga, adalah terkait dengan game online.

Hadi menjelaskan modusnya adalah pemain judi online membeli pulsa atau top up di minimarket-mini market.

Dalam hal ini sasaran operasi Satgas tersebut, adalah menutup pelayanan top up game online yang terafiliasi.

Hanya saja, jelas Hadi, tidak semua layanan top up pulsa di minimarket digunakan permainan judi online.

Satgas dapat mendeteksi apabila digunakan untuk judi online melalui kode virtual atau account tersebut.

Untuk itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi garda terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan.

Dan terdepan adalah Polri dalam "pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Sehingga sasarannya tepat. Langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up," ujar Hadi.

Langkah keempat, adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menutup NAP atau Net Access Provider.

Hal tersebut, jelas Hadi, dilakukan supaya provider-provider yang ada di luar negeri tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia.

"Karena servernya ada di luar negeri.

Dan Kominfo juga akan menutup Internet Service Provider, ISP," ujar Hadi.

Baca juga: Terungkap 4 Modus Pemilik Situs Gaet Pemain Judi Online, Deposit Pulsa Hingga Imingan Bonus Besar

Langkah kelima,  BSSN akan turun tangan untuk mengamankan back door atau sistem komputer yang tidak terdokumentasi pada laman-laman resmi milik pemerintah di mana kebanyakan milik pemerintah daerah.

BSSN telah melakukan tindakan awal untuk terus melakukan edukasi agar server-server pemerintah daerah aman dari backdrop oleh para hacker.

Ini karena banyak konten yang tersembunyi di server tersebut.

"Dan saya yakin dengan kerja yang dilakukan oleh satgas ini secara efektif hari ini sudah bekerja, saya yakin modus-modus termasuknya di dalamnya terkait judi online ini bisa turun trennya.

Dan saya minta juga media mengikuti apa yang kita lakukan," jelas Hadi.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved